Fakta Remaja 13 Tahun Dibunuh di Riau, Jasad Dimasukkan dalam Karung, 5 Pelaku Ditangkap
Kasus penemuan jasad anak berumur 13 tahun terbungkus karung di Kabupaten Pelalawan, Riau, akhirnya terungkap.
Guntur menyebut, motif pembunuhan terhadap korban dilatarbelakangi sakit hati.
Awalnya korban dan pelaku YB menjual sepeda hasil curian untuk dibagi dua.
Hasilnya kemudian dibelikan narkoba. Ketika pesta barang haram itu, korban menghina YB.
"Dari lima pelaku ini, hanya satu yang negatif narkoba yakni berinisial PJ. Sedangkan empat lagi merupakan pengguna narkoba aktif," tambah Guntur.
Guntur melanjutkan, YB yang emosi berniat membeli pelajaran kepada korban dengan mengajak pelaku lainnya.
5. Ancaman hukuman
Kini YB (36), EP (22), RD (14), RZ (17), dan PJ (14) sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Untuk tersangka yang masih dibawah umur akan mendapatkan pendampingan dari Balai Pemasyarakatan.
Baca juga: Jokowi Sebut Prabowo Jatah Presiden Berikutnya, PDIP: Hanya Pujian, Bukan Dukungan
Baca juga: Distanbun Aceh Programkan Budidaya Tanaman Sehat Padi untuk Mendulang Pertanian EMAS
Baca juga: Kegunaan Akun Alter Twitter, Digunakan Tersangka Kebaya Merah Icha Ceeby untuk Posting Konten Panas
Tribunnews.com: 5 Fakta Jasad Anak 13 Tahun dalam Karung di Pelalawan: Ternyata Dibunuh 5 Temannya Gegara Sakit Hati