Berita Kutaraja
Miris! Kasus Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual Hingga KDRT Marak di Aceh, Ini Deretan Perkaranya
“Total ada lima tersangka yang sudah kita amankan dengan kasus yang berbeda-beda,” kata Fadillah.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Dalam kurun waktu September-November 2022, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap serta menangkap terhadap pelaku dugaan pemerkosaan, percobaan pemerkosaan, pelecehan seksual terhadap anak, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di wilayah hukum Polresta Banda Aceh, Senin (14/11/2022).
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan setelah maraknya kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual kepada anak di Banda Aceh.
“Total ada lima tersangka yang sudah kita amankan dengan kasus yang berbeda-beda,” kata Fadillah.
Ia merincikan, tersangka pertama yang diringkus yakni HM (22), yang berasal dari Aceh Utara.
Ia diamankan setelah adanya laporan polisi nomor: LP/B/413/IX/2022/SPKT, pada 15 September.
Ia dilaporkan setelah melakukan pelecehan seksual terhadap anak yang berumur 15 tahun.
Baca juga: Aduh! Kasus Pemerkosaan Anak Masih Marak, MS Jantho Terima 9 Perkara Selama 2022, 4 Kasus Incest
Kejadian pemerkosaan dan pelecehan seksual itu terjadi pada di rumah kontrakan tersangka di Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar pada 10 September lalu.
Kemudian, KA (26), karyawan swasta asal Banda Aceh.
Ia diamankan setelah melakukan pelecehan seksual (sodomi) terhadap dua orang kakak adik berjenis kelamin laki-laki dan berusia 15-12 tahun.
Ia ditangkap setelah adanya laporan dengan nomor: LP/B/434/IX/2022/SPKT.
“Untuk tersangka KA ini, dia melakukan aksinya di rumah kontrakan tersangka,” terang Kasat Reskrim.
“Berdasarkan keterangan korban, perbuatan tersangka dilakukan berulangkali sejak 2019 hingga Agustus 2022,” ungkapnya.
Baca juga: Ironi Negeri Syariat: Kemiskinan, Pengangguran, Ketidakadilan, hingga Pelecehan Seksual
Kemudian untuk kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak, pihaknya juga mengamankan MR (29), pekerjaan buruh harian lepas asal Banda Aceh.
Ia diamankan oleh pihak kepolisian setelah adanya laporan LP/B/455/X/2022/SPKT.
MR diamankan setelah terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap dua orang keponakan istrinya yang berusia 6 dan 2 tahun.
“Pelaku sudah berulangkali melakukan aksinya sejak Juli hingga Oktober 2022,” jelasnya.
Akibat perbuatan mereka, ketiga tersangka dijerat dengan Qanun Jinayat atas dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Ancaman hukumannya adalah kurungan paling lama 200 bulan penjara dan denda paling banyak 2.000 gram emas murni.
Baca juga: Lesti dan Suaminya Kembali Mesra Usai Kasus KDRT, Rizky Billar Ungkap Rencana Masa Depannya
Kemudian, Satreskrim Polresta Banda Aceh juga berhasil mengungkap kasus percobaan pemerkosaan di Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh pada 3 Oktober lalu.
Kata Fadillah, pihaknya mengamankan satu orang tersangka berinisial YS (26), yang merupakan warga Medan, Sumatera Utara.
YS diamankan setelah adanya laporan LP/B/441/X/2022/SPKT.
YS ditangkap oleh polisi dikarenakan melakukan percobaan pemerkosaan terhadap korban berinisial RA (20), mahasiswi yang merupakan warga Kota Banda Aceh.
“Pecobaan pemerkosaan itu terjadi di rumah korban,” terangnya.
“ YS dijerat dengan Qanun Jinayat atas dugaan percobaan pemerkosaan Pasal 48 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum jinayat JoPasal 53 KUHP dengan ancaman kurungan 175 bulan penjara,” jelasnya.
Baca juga: VIDEO Konferensi Pers Kasus Pelecehan Seksual Pada Korban Keterbelakangan Mental di Sabang
Terakhir, urai Fadillah, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi pada 10 September lalu. Pihaknya mengamankan I (41), yang terbukti telah melakukan KDRT kepada istrinya berinisial AT (49).
Ia dilaporkan setelah melakukan kekerasan fisik dan seksual kepada istrinya.
Berdasarkan dari keterangan korban, bahwa tersangka sudah berulangkali melakukan perbuatannya sejak Juli s/d Oktober 2022 di rumah kontrakannya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga serta tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara ditambah 1/3 dari hukuman pokok karena dilakukan dalam lingkup keluarga.(*)