Berita Lhokseumawe
Proyek Pasar Rakyat Ujong Blang Lhokseumawe, Inspektorat Audit Kerugian Negara, Tersisa 2 Tersangka
proyek pembangunan Pasar Rakyat Ujong Blang Lhokseumawe didanai APBN tahun 2018, dengan anggaran Rp 5,6 miliar
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Inspektorat Kota Lhokseumawe dilaporkan kini sedang melakukan audit untuk menetapkan jumlah kerugian negara dalam kasus proyek Pasar Rakyat Ujong Blang yang diduga adanya tindakpidana korupsi.
Untuk diketahui, proyek pembangunan Pasar Rakyat Ujong Blang Lhokseumawe didanai APBN tahun 2018, dengan anggaran Rp 5,6 miliar.
Sehingga hasil audit BPK RI pada tahun 2019, adanya temuan kekurangan volume pembangunan dengan nilai Rp 234 juta.
Namun hingga pertengahan 2022, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe mendapatkan laporan bahwa kerugian yang sesuai dengan hasil audit BPK RI belum dikembalikan ke kas negara.
Didasari laporan tersebut, maka pada Juni 2022, jaksa pun mulai melakukan penyelidikan.
Baca juga: Di Lhokseumawe Sangat Banyak Warga Tolak Sapinya Diberi Tanda Berbarcode, Ini Alasannya
Setelah melakukan penyelidikan sekitar dua bulan, dan juga sudah dipastikan kerugian yang sesuai dengan hasil audit BPK RI belum dikembalikan ke negara, maka Jaksa pun meningkatkam kasus ini ke tahap penyidikan.
Selama masa penyidikan, jaksa telah memeriksa sekitar 12 orang, baik dari pihak dinas, pelaksana, ternasuk menghadirkan ahli kontruksi dari Politeknik Negeri Lhokseumawe.
Lalu pada Rabu (10/10/2022), Jaksa pun menetapkan tiga tersangka.
Ketiga tersangka berinisial Ab (44) merupakan PPTK (44), Ru (59) selaku kontraktor, dan Sa (39) selaku konsultan pengawas.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, ketiganya langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lhokseumawe, dengan status sebagai tahanan Jaksa.
Baca juga: dr Boyke Ungkap Cirinya, Ini Perbedaan Selaput Dara Robek karena Olahraga dan Hubungan Intim
Namun satu dari tiga tersangka, yakni Ru, beberapa hari lalu telah meninggal dunia, karena sakit. Sehingga kini hanya tersisa dua tersangka.
Kajari Lhokseumawe, Dr Mukhlis SH MH, melkaui Kasi Pidsus Saifuddin SH MH, Senin (14/11/2022), menjelaskan, untuk kelengkapan berkas pada kasus ini, pihaknya hanya tinggal menunggu hasil audit dari Inspektorat.
"Beberapa hari lalu, kita telah menyerahkan data-data yang dibutuhkan ke Inspektorat. Jadi untuk saat ini proses audit sedang berjalan," katanya.
Menurutnya, setelah hasil audit keluar nantinya, maka pihaknya akan langsung melakukan pemberkasan.