Berita Banda Aceh
92 Kosmetik Ilegal Disita Polresta Banda Aceh, 23 Terbukti Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Daftarnya
Dari hasil pengujian, 23 produk itu terbukti mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan. 13 diantara 23 produk yang diuji tersebut bahkan mengandung
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
Dikatakan Fadillah, dari keterangan pelaku NH bahwa produk tersebut ia beli dari aplikasi jual beli online di beberapa toko yang beralamat di Medan, Sumatera Utara.
Diantaranya, Boss Cosmetik Medan, Suplat Cosmetik, Medan Biutycare, Vio Kosmetik, Thamita Medan dan Toko Anti Mahal.
Kemudian usai membeli produk tersebut, pelaku kemudian menjual kembali ke temannya yang berinisial I dan Reseller T yang juga beralamat di Medan.
"Serta ada juga pesan WhatsApp pelaku NH bahwa produk itu ia kirim menggunakan JNT ke N dan MB yang beralamat di Banda Aceh," jelasnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 197 junto 196 dari undang-undang RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
"Dimana dalam pasal 197 kedua tersangka dapat dipidana penjara paling 15 tahun penjara dengan denda Rp 1,5 miliar.
Sementara itu, Kepala BPOM Aceh, Yudi Noviandi, mengatakan, saat melakukan pengungkapan, kedua tersangka NH dan HG sempat melakukan penolakan.
“Karena produknya dijual di rumah pelaku, bukan di toko dan pasar," katanya.
Yudi menambahkan, pendistribusian kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya cukup banyak ditemukan.
Dalam pengungkapan kasus saat ini, pihaknya bersama Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan beberapa produk kosmetik seperti cream, lotion, bedak, sabun serta beberapa produk lainnya.
“Kita akan terus melakukan pengembangan terkait kasus ini. Kebanyakan yang beli produk mereka rata-rata itu remaja dan ibu rumah tangga,” pungkasnya.
(Serambinews.com/Yeni Hardika/Indra Wijaya)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS