Berita Banda Aceh

92 Kosmetik Ilegal Disita Polresta Banda Aceh, 23 Terbukti Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Daftarnya

Dari hasil pengujian, 23 produk itu terbukti mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan. 13 diantara 23 produk yang diuji tersebut bahkan mengandung

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
PIXABAY
Ilustrasi kosmetik ilegal 

Pemilik Usaha Diamankan

Selain menyita produk kosmteik, Satreskrim Polresta Banda Aceh juga ikut mengamankan pelaku usaha yang telah mengedarkan barang diduga ilegal tersebut di wilayah hukum Polresta setempat.

Setidaknya, dua orang tersangka selaku pelaku usaha diamankan, yaitu wanita berinisial NH (40) dan pria berinisial HG (58). 

Kompol Fadillah mengatakan, keduanya merupakan pasangan suami istri yang beralamat di Aceh Besar.

"Mereka menjual produk tersebut secara online dan dijual di rumah pelaku," ujarnya dalam konferensi pers gelar perkara pengungkapan kasus kosmetik diduga ilegal di Mapolresta Banda Aceh, Senin (14/11/2022) dikutip dari Serambinews.com.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kapolsek Darul Kamal, bersama Kepala BPOM Aceh, dan Kanit Tipidter Polresta Banda Aceh, menunjukkan barang bukti kosmetik tanpa izin edar di Lapangan Indoor Polresta Banda Aceh, Senin (15/11/2022)
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kapolsek Darul Kamal, bersama Kepala BPOM Aceh, dan Kanit Tipidter Polresta Banda Aceh, menunjukkan barang bukti kosmetik tanpa izin edar di Lapangan Indoor Polresta Banda Aceh, Senin (15/11/2022) (SERAMBINEWS.COM/INDRA WIJAYA  )

Saat ini, kata Fadillah, pihaknya melakukan penahanan kepada HG.

Sedangkan tersangka NH tidak dilakukan penahanan lantaran sebagai penimbang mempunyai anak yang masih balita.

Baca juga: Polresta Banda Aceh Tangkap Pasutri, Diduga Jual Kosmetik Ilegal, 15 Mengandung Bahan Berbahaya

Kronologi Pengungkapan Kasus Kosmetik Diduga Ilegal

Fadillah juga mengungkapkan bagaimana awal mula terungkapnya kasus ini hingga penangkapan terhadap tersangka.

Dia menjelaskan, kasus itu terungkap saat BPOM melakukan pengawasan penjualan kosmetik tanpa izin di media sosial.

"Dari pengecekan dan pendataan tersebut, ditemukan adanya usaha penjualan kosmetik yang beralamat di Kecamatan Darul Kamal, Aceh Besar," kata Fadillah.

Kemudian pada 7 November 2022, BPOM mendatangi lokasi penjualan guna melakukan pengecekan produk.

Namun pelaku usaha tidak mengizinkan untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.

Melihat hal tersebut, pihak BPOM kemudian melaporkan usaha pelaku ke Polsek setempat, terkait adanya produk usaha pelaku tidak memiliki izin edar dan diduga melanggar UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Kemudian pihak kepolisian mengamankan 92 produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar, 15 diantaranya mengandung bahan berbahaya dan 13 produk mengandung merkuri.

Baca juga: Polisi Amankan 92 Produk Kosmetik Tak Memiliki Izin Edar, Banyak Ilegal Beredar di Aceh

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved