Berita Banda Aceh
92 Kosmetik Ilegal Disita Polresta Banda Aceh, 23 Terbukti Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Daftarnya
Dari hasil pengujian, 23 produk itu terbukti mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan. 13 diantara 23 produk yang diuji tersebut bahkan mengandung
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Aceh bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh baru-baru ini menyita puluhan produk kosmetik diduga ilegal yang beredar di Aceh.
Hal itu diungkapkan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Senin (14/11/2022).
Kompol Fadillah mengatakan, produk kosmetik itu diamankan dari sebuah usaha penjualan kosmetik rumahan yang beralamat di Kecamatan Darul Kamal, Aceh Besar.
Adapun penyitaan terhadap puluhan kosmetik itu dilakukan lantaran barang-barang tersebut tak memiliki izin edar dari pihak terkait (BPOM), namun tetap diperjualbelikan di pasaran.
Baca juga: BPOM Ungkap Praktik Industri Kosmetik Rumahan Berbahaya, 92 Produk Beredar di Kecamatan Darul Kamal
23 Produk Terbukti Mengandung Bahan Berbahaya
Dari 92 produk kosmetik yang diamankan petugas, hingga saat ini, baru 23 produk yang telah dilakukan pengujian.
Dari hasil pengujian, 23 produk itu terbukti mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan.
13 diantara 23 produk yang diuji tersebut bahkan mengandung merkuri.
Mengutip pemberitaan Serambinews.com, Selasa (15/10/2022), Kepala BPOM Aceh, Yudi Noviandi mengungkapkan, pihaknya sendiri menemukan tiga kandungan berbahaya dalam 23 produk kosmetik diduga ilegal yang diamankan dari pelaku usaha di Kecamatan Darul Kamal.
Ketiga bahan berbahaya itu yakni merkuri, hidrokinon dan asam retinoat .
“Merkuri ini kalau digunakan untuk kosmetik kulit menghitam, kulit kemerahan dan akhirnya pergi ke dokter kulit karena kulitnya rusak,” jelasnya sebagaimana dikutip dari Serambinews.com.
Sementara hidrokinon dan asam retinoat ini merupakan resep obat yang bisa digunakan, namun tidak bisa dicampurkan dalam produk kosmetik.
Dampaknya jika digunakan dalam produk kosmetik hampir sama dengan kandungan merkuri.
Baca juga: Polisi Amankan 92 Produk Kosmetik Tak Memiliki Izin Edar, Banyak Ilegal Beredar di Aceh
Adapun 23 produk kosmetik yang disita BPOM Aceh dari usaha penjualan kosmetik rumahan di Kecamatan Darul Kamal, Aceh Besar karena mengandung bahan berbahaya tersebut yaitu:
1. Collagen Plus
2. Temulawak
3. Walet Cream
4. New Walet Cream
5. Lasona Cream
6. Racikan BRD Cream Flek Dokter
7. Tabita Night Cream
8. Tabita Daily Cream
9. HN Cream Malam
10. HN Cream Siang
11. Baby 88 Whitening Cream
12. Cream Tanpa Nama (Simpan dalam Kulkas)
13. News Citra Gold Day Cream
14. Cordyceps Whitening Cream
15. Cream Leher
16. Cordyceps Clenser
17. Bioaqua 24K Gold Skincare
18 M'Aycreate Moisturizing Spray
19. Lotion Dosis Tinggi Green Tea
20. Body Whitening SPF Tinggi
21. Whitening Platinum Klobe+
22. Day Whitening Super
23. Body Whitening Super.

Pemilik Usaha Diamankan
Selain menyita produk kosmteik, Satreskrim Polresta Banda Aceh juga ikut mengamankan pelaku usaha yang telah mengedarkan barang diduga ilegal tersebut di wilayah hukum Polresta setempat.
Setidaknya, dua orang tersangka selaku pelaku usaha diamankan, yaitu wanita berinisial NH (40) dan pria berinisial HG (58).
Kompol Fadillah mengatakan, keduanya merupakan pasangan suami istri yang beralamat di Aceh Besar.
"Mereka menjual produk tersebut secara online dan dijual di rumah pelaku," ujarnya dalam konferensi pers gelar perkara pengungkapan kasus kosmetik diduga ilegal di Mapolresta Banda Aceh, Senin (14/11/2022) dikutip dari Serambinews.com.

Saat ini, kata Fadillah, pihaknya melakukan penahanan kepada HG.
Sedangkan tersangka NH tidak dilakukan penahanan lantaran sebagai penimbang mempunyai anak yang masih balita.
Baca juga: Polresta Banda Aceh Tangkap Pasutri, Diduga Jual Kosmetik Ilegal, 15 Mengandung Bahan Berbahaya
Kronologi Pengungkapan Kasus Kosmetik Diduga Ilegal
Fadillah juga mengungkapkan bagaimana awal mula terungkapnya kasus ini hingga penangkapan terhadap tersangka.
Dia menjelaskan, kasus itu terungkap saat BPOM melakukan pengawasan penjualan kosmetik tanpa izin di media sosial.
"Dari pengecekan dan pendataan tersebut, ditemukan adanya usaha penjualan kosmetik yang beralamat di Kecamatan Darul Kamal, Aceh Besar," kata Fadillah.
Kemudian pada 7 November 2022, BPOM mendatangi lokasi penjualan guna melakukan pengecekan produk.
Namun pelaku usaha tidak mengizinkan untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.
Melihat hal tersebut, pihak BPOM kemudian melaporkan usaha pelaku ke Polsek setempat, terkait adanya produk usaha pelaku tidak memiliki izin edar dan diduga melanggar UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Kemudian pihak kepolisian mengamankan 92 produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar, 15 diantaranya mengandung bahan berbahaya dan 13 produk mengandung merkuri.
Baca juga: Polisi Amankan 92 Produk Kosmetik Tak Memiliki Izin Edar, Banyak Ilegal Beredar di Aceh
Dikatakan Fadillah, dari keterangan pelaku NH bahwa produk tersebut ia beli dari aplikasi jual beli online di beberapa toko yang beralamat di Medan, Sumatera Utara.
Diantaranya, Boss Cosmetik Medan, Suplat Cosmetik, Medan Biutycare, Vio Kosmetik, Thamita Medan dan Toko Anti Mahal.
Kemudian usai membeli produk tersebut, pelaku kemudian menjual kembali ke temannya yang berinisial I dan Reseller T yang juga beralamat di Medan.
"Serta ada juga pesan WhatsApp pelaku NH bahwa produk itu ia kirim menggunakan JNT ke N dan MB yang beralamat di Banda Aceh," jelasnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 197 junto 196 dari undang-undang RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
"Dimana dalam pasal 197 kedua tersangka dapat dipidana penjara paling 15 tahun penjara dengan denda Rp 1,5 miliar.
Sementara itu, Kepala BPOM Aceh, Yudi Noviandi, mengatakan, saat melakukan pengungkapan, kedua tersangka NH dan HG sempat melakukan penolakan.
“Karena produknya dijual di rumah pelaku, bukan di toko dan pasar," katanya.
Yudi menambahkan, pendistribusian kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya cukup banyak ditemukan.
Dalam pengungkapan kasus saat ini, pihaknya bersama Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan beberapa produk kosmetik seperti cream, lotion, bedak, sabun serta beberapa produk lainnya.
“Kita akan terus melakukan pengembangan terkait kasus ini. Kebanyakan yang beli produk mereka rata-rata itu remaja dan ibu rumah tangga,” pungkasnya.
(Serambinews.com/Yeni Hardika/Indra Wijaya)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS