Kupi Beungoh
Mencegah Game Judi Online Melalui Pendekatan Maqasid Syari’ah
Game online banyak digemari oleh masyarakat Indonesia, baik kalangan anak-anak, remaja, pemuda, bahkan orangtua sekalipun.
Maqasid Syari’ah merupakan salah satu tujuan yang dapat merealisasikan kemaslahatan manusia, dalam bentuk memelihara dan menghindari mafsadat di dunia maupun di akhirat.
Sebagaimana konsep Imam Asy-Syatibi menjelaskan adanya lima unsur pokok yang harus dipelihara dan diwujudkan sebagai inti dalam Maqasid Syari’ah yaitu Hifdzu ad-Diin (Menjaga Agama), Hifdzu an-Nafs (menjaga jiwa), Hifdzu Aql (menjaga akal), Hifdzu an-Nasl (menjaga keturunan) dan Hifdzu al-Maal (menjaga harta).
Jika kelima unsur pokok tersebut dapat dijaga, maka pemain game online dapat dicegah atau minimal dapat diminimalisir.
Kaitannya antara pemain game dengan konsep penjagaan Agama (Hifdzu ad-Diin).
Dalam Islam anak atau remaja yang telah baligh telah memilki kewajiban menjalankan perintah Agama.
Diantaranya kewajiban melaksanakan rukun Islam, salah satunya shalat fardhu lima kali dalam sehari.
Maka apabila sudah candu game bermain sampai 12-18 jam perhari yang bersifat kontinu maka akan mengalami gangguan kedisiplinan melaksanakan shalat, bahkan ada yang meninggalkan shalat.
Apabila ditinjau dari Maqasid Syari’ah maka tindakan meninggalkan shalat karena bermain game jatuh kepada perbuatan haram, karena telah melalaikan perintah agama yaitu pada tingkatan daruriyat (kemaslahatan pokok) dalam Hifdzu-diin.
Bermain game online secara kontinu mengalami keluhan secara fisik dari sisi kesehatan.
Seringkali seseorang yang sudah kecanduan game online mengalami gangguan tidur sehingga mempengaruhi sistem metabolisme tubuhnya, sering merasa lelah (fatigue syndrome), kaku leher dan otot, hingga Karpal Turner Syndrome.
WHO telah menetapkan kecanduan game online dalam versi terbaru International Statistical Classification of Diseases (ICD) sebagai penyakit gangguan mental (mental disorder).
Dalam versi terbaru ICD-11, WHO menyebut bahwa kecanduan game merupakan disorders due to addictive behavior atau gangguan yang disebabkan oleh kebiasaan atau kecanduan.
Sehingga kecanduan tersebut telah merusak Hifdzu an-Nafs (menjaga jiwa), Hifdzu Aql (menjaga akal).
Disamping merusak akal, juga membahayakan generasi penerus (keturunan). Dimana membuat anak-anak yang terlalu sering bermain game sejak dini cenderung memiliki kepribadian yang rapuh, tidak mandiri, cengeng dan daya juang yang rendah.
Maka perbuatan ini bertentangan Hifdzu an-Nasl (menjaga keturunan) sebagaimana digambarkan dalam Qur’an An-Nisa ayat 9, karena cenderung membiarkan anak lalai dengan game online yang mengakibatkan meninggalkan generasi yang lemah.