Breaking News

Kupi Beungoh

Mencegah Game Judi Online Melalui Pendekatan Maqasid Syari’ah 

Game online banyak digemari oleh masyarakat Indonesia, baik kalangan anak-anak, remaja, pemuda, bahkan orangtua sekalipun. 

Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/Handover
Husen, S.Sy., M.Ag, Alumni Fiqh Modern Pascasarjana UIN AR-Raniry 

Tentu informasi ini tidak mengejutkan semua kalangan, disebabkan game online sudah menjadi familiar di tanah air.

Bahkan pihak orang tua tidak bisa mencegah anaknya untuk bermain, karena pihak orang tua juga ikut aktif bermain.

Disamping itu pemerintah tidak memiliki daya kontrol yang kuat untuk mencegah atau membasminya.

Walaupun secara khusus di Aceh yang berbasis syari’at Islam adanya upaya pencegahan dan stop game online terus dikampanyekan oleh semua Stakeholder.

Mulai dari pihak Pemerintah, Kepolisian, bahkan adanya Fatwa MPU Aceh No. 3 Tahun 2019 tentang Hukum Bermain Game PUBG (Player Unknown's Battle Grounds) dan sejenisnya adalah Haram.

Baca juga: Lipstik dan Sigaret Mewarnai Bibir Anak di Bawah Umur, Salah Siapa?

Serta adanya himbauan bersama pemerintah dan Aparatur Gampong seluruh wilayah Aceh terhadap larangan bermain game online yang bersifat perjudian (maisir).

Himbauan tersebut hanya diindahkan di atas kertas atau spanduk semata.

Bahkan himbauan tersebut seakan-akan hanya berlaku dalam bulan tertentu saja seperti bulan Puasa, setelah itu berjalan seperti semula.

Warung kopi di Aceh hampir keseluruhannya menjadi bascamp untuk pemain game, warnet-warnet juga tidak luput dari pemain game online.

Di rumah, di kampus dan bahkan lebih parahnya lagi di perkantoran atau Instansi Pemerintah juga kerasukan virus bermain game online.

Walaupun ada yang berpandangan bahwa bermain bermain game jika dilakukan dalam batas waktu normal dapat memberikan dampak positif bagi si pemain.

Akan tetapi lebih banyak dampak negatif yang dapat memudharatkan si pemain secara keseluruhannya.

Baca juga: Pura-pura Syari’ah Bank Syari’ah?

Solusi Pencegahan Melalui Pendekatan Maqasid Syari’ah

Fenomena ini sungguh meresahkan semua kalangan. Sehingga perlu metode untuk pencegahan.

Salah satu metode yang bisa digunakan adalah sosialisasi ke masyarakat secara berkeseinambungan melalui pendekatan Maqasid Syari’ah.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved