Opini
Arti Penting Pemilu Langsung
Pemilu secara langsung yang mulai diterapkan di negara Indonesia pada Tahun 2004 merupakan hal baru dan mempunyai arti penting bagi bangsa Indonesia
Walaupun di sini maksud Pemerintah yang dikendalikan oleh rakyat bukanlah berarti semua rakyat atau setiap orang ikut memerintah.
Adalah merupakan sesuatu yang mustahil atau justru merupakan bentuk anarki (tanpa Pemerintahan) jika setiap orang ikut menjalankan kekuasaan.
Jadi yang dimaksud dengan “dari bawah” adalah bahwa rakyat yang dalam hal ini sebagian besar atau mayoritas mempunyai suara untuk ikut menentukan atau mempengaruhi proses pengurusan kebijakan Pemerintah melalui saluran-saluran yang disediakan untuk itu pada peringkat infrastruktur politik.
Oleh sebab itu berdasarkan perubahan terhadap sistem politik dan ketatanegaraan Indonesia maka seluruh anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dipilh melalui Pemilu yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
Melalui Pemilu tersebut akan lahir lembaga perwakilan dan pemerintahan yang demokratis.
Dalam Negara Republik Indonesia yang majemuk, berwawasan kebangsaan, partai politik adalah saluran utama untuk memperjuangkan kehendak masyarakat, Bangsa dan Negara sekaligus sebagai sarana kaderisasi dan rekrutmen kepemimpinan nasional dalam penyelenggaraan negara.
Oleh karena itu, peserta pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik, sementara untuk mengakomodir aspirasi daerah dipilihlah anggota DPD untuk memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang pesertanya adalah perseorangan.
Dapat disimpulkan bahwa penyelenggaraan Pemilu tahun 2004 secara langsung merupakan babak baru bagi Bangsa Indonesia yang bertujuan untuk memilih wakil rakyat dan wakil daerah, serta untuk membentuk pemerintah yang demokratis, kuat dan didukung oleh rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional sebagaimana diamanat Undang-undang Dasar 1945.
Baca juga: Panwaslih Pidie Jaya Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif
Untuk mencapai tujuan dimaksud Pemilu dilaksanakan berdasarkan atas azas-azas sebagai berikut: Langsung; Rakyat sebagai pemilih mempunyai hak memberi suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya tanpa perantara.
Umum; Pada dasarnya semua warga yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Undang-undang berhak mengikuti Pemilu.
Pemilihan yang bersifat umum juga mengandung makna menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga negara, dan tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan, dan status sosial.
Selanjutnya Bebas; Setiap warga Negara yang berhak memilih, bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun.
Dalam melaksanakan haknya Setiap warga negara dijamin keamanannya sehingga dapat memilih sesuai dengan kehendak hati nurani dan kepentingannya.
Rahasia; Dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak mana pun dan dengan jalan apa pun.
Pemilih memberikan suaranya pada surat suara yang tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada siapapun suara diberikan.