Breaking News

Opini

Arti Penting Pemilu Langsung

Pemilu secara langsung yang mulai diterapkan di negara Indonesia pada Tahun 2004 merupakan hal baru dan mempunyai arti penting bagi bangsa Indonesia

Editor: bakri
Dok Pribadi
M ZUBAIR SH MH, Kadis Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Bireuen 

OLEH M ZUBAIR SH MH, Kadis Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Bireuen

PEMILIHAN Umum (Pemilu) secara langsung yang mulai diterapkan di negara Indonesia pada Tahun 2004 merupakan hal baru dan mempunyai arti penting bagi bangsa Indonesia.

Era baru dalam Pemilihan Umum di Negara Indonesia ini diawali dengan gerakan reformasi sebagai koreksi terhadap otoritarianisme orde baru dan merupakan komitmen bangsa untuk menegaskan kembali jiwa dari proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.

Adapun semangat tersebut yaitu untuk membentuk suatu Negara dan masyarakat yang demokrasi atau yang berkedaulatan rakyat penuh.

Proses perubahan penyelenggaraan Pemilu secara langsung yang dimulai pada tahun 2004 menuju paradigma baru tersebut dimulai dengan amandemen UUD 1945 Pasal 22 E ayat (5) yang menyebutkan bahwa Pemilu diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersifat Nasional, Tetap dan Mandiri, serta pada Pasal 22 C UUD dimaksud menegaskan adanya Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari peserta Perseorangan.

Pelaksana pemilu oleh KPU dan untuk daerah Aceh disebut dengan nama khusus yaitu Komisi Independen Pemilihan (KIP) namun tetap dibawah koordinasi KPU.

Konsekuensi dari pasalpasal tersebut yaitu Pemilu secara Langsung untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) serta memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang mengajukan diri secara perseorangan dan dipilih langsung oleh Rakyat untuk mewakili aspirasi masyarakat yang ada di provinsinya.

Di samping itu dengan perubahan pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945 tersebut juga telah terjadi sesuatu yang baru dan luar biasa yaitu Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh Rakyat tanpa melalui Perwakilan (Majelis Permusyawaratan Rakyat) dan mulai diterapkan azas Pemilihan sistem proporsional berdasarkan daftar calon terbuka di masing-masing wilayah, serta penyelenggaranya bukan lagi pemerintah tetapi KPU yang bersifat nasional, tanpa intervensi Pemerintah.

Penyelenggaraan Pemilu secara langsung yang dimulai Tahun 2004 tersebut merupakan Pemilu yang kesembilan bagi Negara dan Bangsa Indonesia dimana Pemilu yang pertama pada Tahun 1955 dulu dinilai Pemilu yang sangat demokratis.

Sedangkan Pemilu berikutnya mulai mendapatkan penilaian buruk.

Baru mulai pada Pemilu 1999 diawal reformasi penilaian terhadap Pemilu mulai membaik lagi tetapi belum berdasarkan azas-azas Negara demokrasi yang murni, karena Presiden masih dipilih melalui Perwakilan dan belum mendapatkan legitimasi dari rakyat.

Baca juga: Panwaslih Aceh dan Masyarakat Sipil Sepakat Bentuk Klinik Demokrasi dan Hukum Pemilu

Baca juga: KPU Harap Perppu Pemilu Terbit Pertengahan November 2022

Hal tersebut karena masih kentalnya permainan demi kepentingan Politik.

Pemilu 2004 menjadi tonggak sejarah baru bagi Negara dan Bangsa Indonesia karena untuk pertama kalinya dipilih presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat.

Dengan terlaksananya pemilu secara langsung itu secara baik sesuai aturan hukum maka demokrasi dapat dikatakan “Pemerintah dari bawah", “Pemerintah yang dikendalikan oleh Rakyat”, “Pemerintah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”, atau “Pemerintah oleh orang banyak”.

Di sini jelas terlihat pelaksanaan pasal 1 ayat (2) UUD 1945 dimana kedaulatan rakyat tidak lagi dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR, tetapi dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved