Opini
Arti Penting Pemilu Langsung
Pemilu secara langsung yang mulai diterapkan di negara Indonesia pada Tahun 2004 merupakan hal baru dan mempunyai arti penting bagi bangsa Indonesia
Jujur; Dalam penyelenggaraan Pemilu, setiap penyelenggara, aparat Pemerintah, peserta, pengawas, pemantau, pemilih serta semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Terakhir Adil; Setiap pemilih dan peserta pemilu mendapat perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan pihak mana pun.
Selain azas-azas yang telah disebutkan untuk menjamin terlaksananya pemilu yang demokratis maka pemilihan umum diselenggarakan oleh KPU yang bersifat Nasional, tetap dan mandiri.
Sifat nasional, maksudnya bahwa KPU sebagai penyelenggara mencakup seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sifat tetap dimaksudkan bahwa KPU sebagai lembaga menjalankan tugasnya secara berkesinambungan, meskipun keanggotaannya dibatasi oleh masa jabatan tertentu.
Sedangkan sifat mandiri dimaksudkan bahwa dalam menjalankan dan melaksanakan pemilu, KPU bersikap mandiri dan bebas dari pengaruh pihak mana pun, disertai dengan transparansi dan pertanggungjawaban yang jelas sesuai dengan peraturan perundan-undangan.
Semoga pemilu 2024 nanti dapat berjalan lancar dan terpilihnya perwakilan rakyat baik untuk pusat maupun daerah serta pimpinan daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota yang baik dan jujur serta cerdas untuk membangun bangsa tercinta ini. (zubair_lia@yahoo.com)
Baca juga: Pemerintah Siapkan Perppu Pemilu
Baca juga: Kawal Sikap Netralitas Pemilu, Bawaslu Edukasi Ribuan ASN dan Keuchik di Pidie Jaya