Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara atas Kasus Pencabulan Santriwati, sang Istri Langsung Teriak Zalim

Anak kiai Jombang terdakwa kasus pemerkosaan dan pencabulan santriwati itu terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan.

Editor: Faisal Zamzami
Surya.co.id, Tribun Jatim/Luhur Pambudi
Mas Bechi di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (15/8/2022) (kiri), Erlian Rinda alias Durrotun Mahsunnah, istri Mas Bechi (kanan). Berikut ini reaksi istri dan pendukung Mas Bechi soal vonis 7 tahun penjara dalam kasus pencabulan santriwati. 

SERAMBINEWS.COM - Mochamad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (17/11/2022).

Anak kiai Jombang terdakwa kasus pemerkosaan dan pencabulan santriwati itu terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan.

Mas Bechi dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana yang menyerang kehormatan kesusilaan.

"Pertama menyatakan, terdakwa Mas Bechi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan."

"Kedua, menjatuhkan pidana pada terdakwa M Bechi dengan pidana penjara selama 7 tahun."

"Ketiga melaksanakan masa tahanan pidana, dikurangi masa penahanan yang telah dijatuhkan," ucap Hakim Ketua, Sutrisno, saat membacakan pertimbangan putusan, Kamis, dikutip dari Surya.co.id.

Adapun vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Bechi 16 tahun penjara.

Tuntutan ini merupakan tuntutan maksimal lantaran jaksa memandang tak ada hal yang meringankan bagi Bechi.

Jaksa menyatakan perbuatan Bechi melanggar Pasal 285 KUHP Juncto Pasal 65 KUHP.

Baca juga: Pelaku Pencabulan di Ponpes Jombang Divonis 7 Tahun Penjara, Hal Ini yang Meringankan Mas Bechi


Reaksi Istri Mas Bechi

Istri Mas Bechi, Erlian Rinda alias Durrotun Mahsunnah, langsung berteriak setelah mendengar putusan hakim.

"Zalim," teriak Erlian Rinda sembari beranjak dari tempat duduknya.

Dirinya lalu berusaha menembus barikade petugas keamanan Pengadilan Negeri Surabaya yang bersiaga di area meja sidang.

Saat Mas Bechi diamankan oleh pihak JPU untuk dibawa ke mobil tahanan kejaksaan melalui pintu khusus yang berlokasi di belakang meja hakim, Erlian Rinda seperti berniat mengejar suaminya.

Ia pun tetap berusaha berteriak untuk memanggil sang suami.

"Kami butuh keadilan di sini."

"Saya istrinya pak, percuma, jahat, percuma datang sidang berkali-kali," ucap Erlian Rinda.

Respons Pendukung Mas Bechi

Setelah Erlian Rinda berusaha menembus petugas keamanan, seorang simpatisan Mas Bechi juga memprotes putusan hakim.

"Woy hakim. Ini harus dibanding," teriak pria berkemeja kuning lengan pendek, yang berupaya mengejar hakim, Kamis, dilansir TribunJatim.com.

Baca juga: Mas Bechi Terdakwa Pencabulan Santriwati di Pondok Pesantren Jombang Divonis 7 Tahun Penjara

Hal-hal yang Meringankan Hukuman Mas Bechi

Sementara itu, hakim diketahui mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa dalam menjatuhkan vonis tersebut.

Adapun hal yang memberatkan vonis, yakni terdakwa merupakan seorang tokoh agama yang mempunyai pengaruh di lingkungan pondok pesantrennya.

Selain itu, kata hakim, terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

"Keadaan memberatkan, terdakwa seorang tokoh agama dan berpengaruh dalam lingkungan pondoknya, terdakwa tidak mengakui perbuatannya," ujar hakim di persidangan, Kamis.

Lalu, mengenai hal yang meringankan hukuman, Mas Bechi dinilai masih muda dan masih bisa memperbaiki kesalahannya.

Mas Bechi juga merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki anak kecil yang masih membutuhkan kasih sayang dari seorang bapak.

Kemudian, sikap terdakwa selama persidangan dianggap sopan dan memperlancar jalannya persidangan.

"Meringankan, terdakwa masih muda dan masih punya kesempatan memperbaiki kesalahannya."

"Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dan mencari nafkah dan masih punya anak kecil yang memerlukan kasih sayang seorang bapak."

"Terdakwa sopan dalam persidangan dan memperlancar jalannya persidangan, belum pernah dihukum," papar hakim.

Diketahui, vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Mas Bechi 16 tahun penjara.

Jaksa menyatakan perbuatan Mas Bechi melanggar Pasal 285 KUHP Juncto Pasal 65 KUHP.

Baca juga: Presiden Turki Siap Rampungkan Masalah Pembelian Jet Tempur F-16 dari AS

Baca juga: BNNK Pidie Musnahkan Sabu Asal Malaysia, TPPU Akan Diterapkan

Baca juga: UMKM Binaan Polres Aceh Barat Ikut Ramaikan Pasar Tani di Meulaboh

Tribunnews.com: Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara, sang Istri Langsung Teriak Zalim, Pendukung Protes Putusan Hakim

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved