Jurnalisme Warga

Memahami Teknis Verifikasi Parpol Lokal

Kuliah Pemilu ini merupakan Program Warga Berdaya Pelopor Pemilu Jujur dan Adil yang didukung oleh Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara

Editor: bakri
zoom-inlihat foto Memahami Teknis Verifikasi Parpol Lokal
FOR SERAMBINEWS.COM
AIDIL IHFARI, Jurnalis Warga Banda Aceh, melaporkan dari Kota Banda Aceh

Terbukti, pada tanggal 28 Juni 2022 telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Khusus KPU RI dengan KIP Aceh yang disambut langsung oleh Dr Syamsul Bahri, Ketua KIP Aceh.

Dalam momen yang sama, KIP Aceh juga membuka Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk parlok calon peserta Pemilu 2024 yang digunakan dalam memfasilitasi pengelolaan administrasi pendaftaran, verifikasi, penetapan, dan pemutakhiran data partai secara berkelanjutan.

Pada dasarnya, ada dua poin penting agar parpol bisa menjadi peserta Pemilu 2024, yaitu lolos verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

Verifikasi administrasi adalah pemeriksaan terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen parpol, termasuk di antaranya dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang tak memenuhi syarat (TMS) seperti penyelenggara pemilu atau anggota TNI-Polri dan kepala desa.

Sedangkan verifikasi faktual adalah mencocokkan kebenaran dan kesesuaian seluruh data anggota yang diserahkan oleh parpol kepada KPU.

Mencocokkan kebenaran dan kesesuaian sampel data anggota yang diserahkan oleh parpol kepada KPU.

Verifikasi administrasi dilakukan setelah parpol melengkapi dokumen-dokumen sesuai Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, yaitu: berita negara yang menyatakan parpol terdaftar sebagai badan hukum; salinan AD dan ART; keputusan pimpinan parpol tingkat pusat tentang pemenuhan syarat kepengurusan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan, serta keterwakilan minimal 30 persen perempuan; nama dan jabatan pengurus parpol tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan; surat keterangan tentang kantor tetap pengurus tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota; surat keterangan sebagai badan hukum yang memuat pendaftaran nama, lambang, dan tanda gambar parpol; bukti kepemilikan nomor rekening atas nama parpol di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/ kota.

Dalam hal ini KIP Aceh telah melaksanakan supervisi dan monitoring verifikasi administrasi anggota parpol calon peserta Pemilu 2024 pada 237 Agustus 2022 dengan membagi tiga tim untuk setiap wilayah satuan kerja meliputi lintas timur, lintas tengah, dan lintas barat selatan Aceh.

Baca juga: KPU Harap Perppu Pemilu Terbit Pertengahan November 2022

Pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 dibuka selama 14 hari pada 1-14 Agustus 2022.

Untuk partai lokal terdapat syarat khusus yang harus dilengkapi, di antaranya: surat pendaftaran parpol lokal ditandatangani oleh pimpinan parpol lokal tingkat Aceh dibubuhi cap parpol lokal, surat pernyataan dari pimpinan parpol lokal tingkat Aceh yang dibuat menggunakan formulir MODEL F-SURAT.

PERNYATAAN. KIP-PARLOK yang ditandatangani oleh pimpinan parpol lokal tingkat Aceh dibubuhi cap partai politik lokal dan materai yang cukup, serta rekapitulasi jumlah pengurus dan anggota parlok calon peserta pemilu menggunakan formulir MODEL F-REKAP.

PENDAFTARAN. KIP-PARLOK ditandatangani oleh pimpinan partai politik lokal tingkat Aceh dan dibubuhi cap parlok.

Sementara itu, tata cara pengajuan pendaftaran parlok sebagai calon peserta Pemilu 2024 dalam beberapa poin, yaitu: partai politik lokal calon peserta pemilu dapat mengajukan pendaftaran setelah mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Sipol, pendaftaran dilakukan oleh pimpinan partai politik lokal tingkat Aceh yang sah sesuai dengan keputusan pimpinan partai politik lokal tingkat Aceh tentang kepengurusan partai politik lokal tingkat Aceh yang disahkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh.

Apabila pimpinan parlok tingkat Aceh tidak dapat hadir saat pendaftaran, dapat diwakilkan oleh pengurus parlok tingkat Aceh atau petugas penghubung yang diberi kuasa.

Dokumen pendaftaran ditandatangani oleh pimpinan parlok tingkat Aceh yang sah sesuai dengan keputusan pimpinan parlok tingkat Aceh tentang kepengurusan parlok tingkat Aceh yang disahkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, dibubuhi cap parlok, dan dicetak dari Sipol.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved