Luar Negeri

Dituduh Korupsi dan Jual Hadiah Negara Senilai Rp 31 Miliar, Imran Khan Mantan PM Pakistan Melawan

Imran Khan dituduh melakukan korupsi dan secara ilegal menjual hadiah dari tamu asing senilai 2 juta dollar AS atau setara Rp 31 Miliar.

Editor: Faisal Zamzami
AFP/Arif ALI
Mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan berbicara kepada media di sebuah rumah sakit Lahore, setelah upaya pembunuhan terhadapnya pada Jumat (4/11/2022). 

Mantan bintang kriket internasional berusia 70 tahun itu sejak itu berusaha mengganggu proses politik Pakistan. Dia memerintahkan anggota majelis nasionalnya untuk mengundurkan diri secara massal.

Baca juga: Mantan PM Pakistan Imran Khan Diserang Pria Bersenjata saat Konvoi

Dia juga melakukan unjuk rasa menentang pemerintah dan menuntut pemilihan cepat. Bulan lalu, dia memulai "pawai panjang" dari Lahore dengan ribuan orang ke Islamabad untuk menuntut pemilihan cepat.

Namun, pemerintah koalisi telah menegaskan bahwa pemilu akan berlangsung tepat waktu pada 2023.

Baca juga: Panwaslih Aceh Selatan Gelar Diskusi Penyusunan Indeks Kerawanan Pemilu 2024

Baca juga: Bantah Pertemuannya dengan Gibran untuk Memecah Belah Suara PDI-P, Anies Baswedan: Kenapa Khawatir?

Baca juga: KIP Aceh Timur Buka Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024, Ini Jumlah yang Diterima dan Syaratnya

Kompas.com: Dituduh Korupsi dan Jual Hadiah Negara Senilai Rp 31 Miliar, Mantan PM Pakistan Melawan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved