Luar Negeri
Dituduh Korupsi dan Jual Hadiah Negara Senilai Rp 31 Miliar, Imran Khan Mantan PM Pakistan Melawan
Imran Khan dituduh melakukan korupsi dan secara ilegal menjual hadiah dari tamu asing senilai 2 juta dollar AS atau setara Rp 31 Miliar.
Mantan bintang kriket internasional berusia 70 tahun itu sejak itu berusaha mengganggu proses politik Pakistan. Dia memerintahkan anggota majelis nasionalnya untuk mengundurkan diri secara massal.
Baca juga: Mantan PM Pakistan Imran Khan Diserang Pria Bersenjata saat Konvoi
Dia juga melakukan unjuk rasa menentang pemerintah dan menuntut pemilihan cepat. Bulan lalu, dia memulai "pawai panjang" dari Lahore dengan ribuan orang ke Islamabad untuk menuntut pemilihan cepat.
Namun, pemerintah koalisi telah menegaskan bahwa pemilu akan berlangsung tepat waktu pada 2023.
Baca juga: Panwaslih Aceh Selatan Gelar Diskusi Penyusunan Indeks Kerawanan Pemilu 2024
Baca juga: Bantah Pertemuannya dengan Gibran untuk Memecah Belah Suara PDI-P, Anies Baswedan: Kenapa Khawatir?
Baca juga: KIP Aceh Timur Buka Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024, Ini Jumlah yang Diterima dan Syaratnya
Kompas.com: Dituduh Korupsi dan Jual Hadiah Negara Senilai Rp 31 Miliar, Mantan PM Pakistan Melawan