Kupi Beungoh
Menakar Standar Ganda ‘Mematikan’ Syariat Islam di Provinsi Aceh
Selama ini sering kita dengar banyak kasus jinayat yang tidak bisa dieksekusi karena tidak ada anggaran eksekusi
Oleh: Syukran Ahmad Lc MA*)
“Peureulee keu cucoe tapi meunintee bek diwoe u rumoh. Kuah beu leumak tapi U bek beukah".
Ungkapan dalam bahasa Aceh di atas sebenarnya sangat sering kita dengar. Bahkan ini jadi “pameo” dalam kehidupan sehari-hari di Aceh.
Dalam bahasa Indonesia-nya, ‘ingin cucu tapi menantu tidak mau pulang ke rumah. Mau hidangan enak tapi kelapa tidak mau digunakan.”
Kondisi ini terjadi dalam konteks terkini di Aceh. Terutama dalam hal penerapan dan implementatif syariat Islam di Aceh.
Masyarakat di Aceh sebenarnya dikenal sebagai masyarakat yang relijius.
Penerapan syariat Islam menjadikan di provinsi paling ujung Pulau Sumatera ini sebagai daerah satu-satunya di nusantara yang menerapkan hukum syariat sesuai perintah Alquran dan hadist.
Aceh kini menjadi pusat perhatian dari seluruh nusantara yang memang dihuni oleh mayoritas masyarakat yang beragama Islam.
Sukses tidaknya Aceh dalam penerapan dan implementasi syariat Islam akan menjadi acuan bagi daerah lainnya untuk mengikuti jejak serupa di kemudian hari kelak.
Maka sebagai pelopor syariat Islam di nusantara, Pemerintah Aceh harusnya memberikan perhatian yang serius dalam penegakan syariat Islam secara kaffah.
Salah satunya adalah mengeksekusi setiap produk hukum yang sudah di kodifikasi dalam aturan regulatif dan telah ditetapkan melalui qanun-qanun.
Sayangnya, hampir 20 tahun penerapan syariat Islam berlangsung di Aceh, pemberlakuan hukum syariat Islam di Aceh sendiri terkesan berjalan di tempat.
Baca juga: Syariat Islam di Aceh, Sudah Kaffah Kah?
Di sisi lain, kasus-kasus pemerkosaan, Pelecehan, Judi ( Maisir ) dan Khamar serta sejumlah pelanggaran syariat justru mengalami peningkatan drastis dari tahun ke tahun.
Hal inilah yang kemudian menjadi konsumsi media-media di Indonesia dan dunia international.
Ketimpangan tersebut menjadi sorotan dan seolah-olah wajah Aceh justru bertolak belakang dan kontraproduktif dengan spirit islam dengan penerapan hukum syariat Islam sendiri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Syukran-Ahmad-Lc_MA-staf-ahli-DPD-RI.jpg)