Senin, 18 Mei 2026

Kupi Beungoh

Menakar Standar Ganda ‘Mematikan’ Syariat Islam di Provinsi Aceh

Selama ini sering kita dengar banyak kasus jinayat yang tidak bisa dieksekusi karena tidak ada anggaran eksekusi

Tayang:
Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Syukran Ahmad Lc MA, staf ahli DPD RI 

Pertanyaannya, dimana error sistem yang terjadi?

Masyarakatkah atau pemerintahnya yang masih setengah-tengah dalam bersyariat.

Pemerintah Aceh perlu mengevaluasi setiap ketimpangan yang terjadi.

Salah satunya adalah ketidaksesuai antara produk qanun yang dihasilkan dengan kesediaan anggaran sebagai konsekuensi diberlakukannya sebuah aturan regulasi hukum.

Hasil analisis media, banyak produk hukum yang dihasilkan di Aceh, ternyata tak disertai dengan kesediaan anggaran dalam mengeksekusi Qanun di Aceh.

Imbasnya, eksekusi produk hukum tersebut menjadi kendala utama, dan Supemasi Hukum masih sebatas Jargon jualan politik dalam Pemilu bagi setiap para pelakon politik di Aceh.

Baca juga: Qanun Jinayat dan Mirisnya Wajah Syariat Islam di Aceh

Qanun atau produk hukum yang dihasilkan kemudian hanya menjadi bacaan semata tak ada upaya yang kuat di pemerintah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, untuk menjalankan amanah dari aturan tadi.

Setiap produk hukum yang dihasilkan ternyata tidak disertai dengan kebijakan anggaran yang serupa bagi lembaga yang mengeksekusi aturan tadi.

Imbasnya, produk hukum tadi tidak berjalan sama sekali.

Sedangkan masyarakat hanya mampu melihat ketimpangan yang terjadi akibat qanun yang tak jalan.

Dan bisa ketebak Apa yang akan dituai? Syariat islam jadi bahan olok-olok para kelompok pro Minhum dan antisyariat Islam.

Inilah yang saya katakan kemudian adalah “ standar ganda “ mematikan syariat di Aceh.

Di atas kertas, pemerintah Aceh, baik eksekutif maupun legislatif, memang menghadirkan sejumlah aturan-aturan yang berkenaan dengan syariat Islam di Aceh.

Tapi di sisi lain, ketidak-sediaan anggaran untuk lembaga terkait justru membuat lembaga tadi tak bisa bekerja sehingga terkesan “ abai “ terhadap aturan yang disahkan dan dicatat dalam lembaran daerah.

Baca juga: Simpan Jadwal Lengkap Piala Dunia 2022 Qatar, Daftar Negara, Grup dan Waktu Tanding

Ambil contoh, dalam Pasal 125 UUPA ( Undang Undang Pemerintah Aceh ) telah diatur mengenai pelaksanaan syariat Islam yang terdapat tiga bidang, yaitu aqidah, syariah dan akhlak.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved