Mata Lokal Memilih
Lima Parpol Kembali tak Lolos Hasil Verifikasi Administrasi Tahap II
Lima partai politik (parpol) yang memenangi sengketa di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI kembali dinyatakan tak memenuhi syarat verifikasi
“Kami akan menggugat KPU lagi melalui Bawaslu.
Karena dalam menjalankan keputusan Bawaslu Nomor: 004/PS.REG/ BAWASLU/X/2022, setelah menang dalam gugatan sebelumnya, dalam pelaksanaan keputusan Bawaslu, KPU melanggar Pasal 3 PKPU Nomor 4 Tahun 2022,” kata Jusuf dalam siaran pers, Sabtu (19/11/2022).
Pria yang juga merupakan penggiat anti korupsi ini menyampaikan, tim hukum sedang menyiapkan materi gugatan terkait keputusan KPU tersebut.
Pihaknya merasa dipersulit ketika melakukan perbaikan 1x24 jam dalam proses administrasi, sehingga perbaikan verifikasi administrasi menjadi tidak maksimal.
“Karena itu dalam upaya menegakkan keadilan Partai Parsindo menggunakan hak sebagai Calon Peserta Pemilu 2024," ujar Jusuf Rizal.
Partai Prima Tuding Ada Faktor Politik
WakilKetua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Alif Kamal menuding ada faktor politik di balik
Baca juga: Verifikasi Perkim, Puluhan Rumah Tidak Layak Huni di Bireuen Belum Memenuhi Syarat Dibantu, Ada Apa?
keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Prima tak lolos verifikasi administrasi.
"Hasil verifikasi administrasi perbaikan bukan semata-mata masalah administratif, tetapi ada faktor-faktor politik berupa upaya penjegalan partisipasi politik rakyat secara sistematis yang mempengaruhi keputusan tersebut," kata Alif kepada Kompas.com, Sabtu (19/11/2022).
Alif mengatakan, upaya penjegalan itu setidaknya tercermin dari ketentuan mengenai ambang batas parlemen dan pencalonan presiden yang menurutnya membatasi partisipasi politik rakyat dalam pemilu.
Selain itu, ia juga mengungkit putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan partai parlemen tidak perlu melakukan verifikasi faktual, cukup verifikasi administrasi.
Sementara, partai nonparlemen maupun partai baru harus menjalani verifikasi administrasi dan faktual.
"Nah, bedanya di mana sebenernya? Kalau dikontekskan dalam Pemilu 2024, sebenarnya tidak ada perbedaan harusnya, harusnya sama semua, partai lama pun harus verifikasi faktual," kata Alif.
Kendati demikian, Alif menegaskan bahwa keputusan KPU ini bukanlah keputusan final dan akhir perjuangan Prima.
Ia menyatakan, Prima telah berkonsultasi dengan tim hukum untuk mengajukan langkah hukum, salah satunya menggungat keputusan KPU. (kompas.com)
Baca juga: KIP Bireuen Masih Verifikasi Keanggotaan Parpol Calon Peserta Pemilu 2024
Baca juga: Panwaslih Bener Meriah Awasi Verifikasi Faktual Parpol
