Mata Lokal Memilih

Lima Parpol Kembali tak Lolos Hasil Verifikasi Administrasi Tahap II

Lima partai politik (parpol) yang memenangi sengketa di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI kembali dinyatakan tak memenuhi syarat verifikasi

Editor: bakri
KOMPAS.com/Haryantipuspasari
Hasyim Asyari, Komisioner KPU 

JAKARTA - Lima partai politik (parpol) yang memenangi sengketa di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI kembali dinyatakan tak memenuhi syarat verifikasi administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Lima partai tersebut adalah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republik, Partai Republiku Indonesia, serta Partai Keadilan dan Persatuan (PKP).

"Status: tidak memenuhi syarat," demikian Pengumuman KPU RI Nomor 12/PL.01.1-Pu/05/2022 tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Pemilu Calon Peserta Pemilu 2024 Pascaputusan Bawaslu.

Pengumuman itu diteken pada Jumat (18/11/2022) oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik memastikan pengumuman ini juga telah disampaikan kepada partai-partai politik terkait.

"(Sudah disampaikan) melalui Sipol," ujar Idham kepada Kompas.com, Jumat malam.

Sebelumnya, kesempatan verifikasi administrasi ini merupakan kesempatan kedua yang diperoleh lima partai politik tersebut.

Mulanya, dalam verifikasi administrasi pertama yang diumumkan pada 14 Oktober 2022, lima partai politik itu dinyatakan tidak lolos ke tahap verifikasi faktual.

Kelimanya lalu menggugat sengketa KPU ke Bawaslu RI karena merasa dirugikan oleh kendala dalam mengunggah persyaratan administrasi via Sipol.

Dalam sidang putusan yang dibacakan, Jumat (4/11/2022), Bawaslu mengabulkan sebagian pokok permohonan sengketa yang diajukan Partai Republik, Partai Republiku Indonesia, Parsindo, Prima, dan PKP.

Baca juga: Memahami Teknis Verifikasi Parpol Lokal

Baca juga: KIP Aceh Timur Selesai Lakukan Verifikasi Faktual Parpol, Kini Masuki Masa Perbaikan

Bawaslu memerintahkan KPU membuka kembali verifikasi administrasi untuk kelimanya dalam waktu 1x24 jam, tiga hari sejak putusan dibacakan.

Parsindo Akan Gugat Lagi

Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) akan kembali menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Gugatan dilayangkan setelah KPU mengumumkan bahwa Parsindo tetap dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam proses verifikasi administrasi.

Ketua Umum Partai Parsindo, Jusuf Rizal mengatakan, KPU melanggar Pasal 3 PKPU Nomor 4 Tahun 2022.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved