Fakta Ibu Aniaya Anak 6 Tahun hingga Tewas, Korban Sering Dipukul Pakai Gagang Sapu Selama 2 Tahun
Saat diperiksa oleh dokter, ibu tersebut mengaku anaknya meninggal karena terjatuh di kamar mandi.
Dari pemeriksaan dokter dan pengakuan tersangka, aksi penganiayaan terhadap korban berlangsung sejak 2 tahun terakhir.
Beberapa kali, L juga ikut menganiaya korban.
"Korban dipukul dengan berbagai peralatan seperti sapu hingga sendal," jelas dia.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (2) dan atau ayat (3) dan atau ayat (4) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita banyak barang bukti yang digunakan pelaku untuk memukul putrinya yang masih duduk di kelas 3 sekolah dasar.
Mulai dari gagang sapu, sandal hingga gitar ukuran kecil atau kentrung.
"Kami sudah sita semua barang bukti, termasuk yang digunakan untuk memukul seperti gagang sapu, sendal, hingga gitar kentrung," kata dia.
Motif penganiayaan
Kepada polisi, tersangka mengaku memukul korban karena kesal kepada korban.
"Tersangka kesal karena setiap kali disuruh selalu lamban dan tidak sesuai dengan kemauan tersangka," jelas dia.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka hampir di sekujur tubuh seperti di lengan, belakang kepala, kaki, dan dahi.
"Ada luka yang paling parah yakni di belakang kepala," ungkap dia.
Baca juga: Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Cek Disini
Baca juga: Realisasi Belanja Pemerintah Aceh Melalui e-Katalog Hampir Rp 1 Trilliun, Peringkat 2 Nasional
Baca juga: Nasabah Bank Aceh dan Pembaca Serambi Indonesia Bantu Korban Banjir Bandang Aceh Tenggara