Opini
Modernisasi Pelayanan Informasi
Riset platform manajemen media sosial HootSuite dan agensi marketing sosial We Are Social bertajuk "Global Digital Reports 2020"
Perkembangan global sebagai akibat pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Tucker (2001) mengidentifikasi adanya sepuluh tantangan di abad 21 yaitu: (1) kecepatan (speed); (2) kenyamanan (convidence); (3) gelombang generasi (age wave); (4) pilihan (choice); (5) ragam gaya hidup (life style); (6) kompetisi harga (discounting); (7) pertambahan nilai (value added); (8) pelayanan pelanggan (customer service); (9) teknologi sebagai andalan (techno age) dan; (10) jaminan mutu (quality control).
Teknologi informasi telah mendorong terciptanya budaya digital yang lebih dinamis.
Dunia digital menawarkan peluang dan manfaat besar bagi publik.
Namun, memberikan tantangan terhadap segala bidang kehidupan untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi dalam kehidupan.
Society 5.0 merupakan konsep teknologi masyarakat yang berpusat pada manusia yang berkolaborasi dengan sistem teknologi untuk menyelesaikan masalah sosial yang terintegrasi dalam dunia maya dan dunia nyata.
Kehadiran industri 5.0 yang semula diprediksi 20 tahun setelah era 4.0 ternyata akan lebih cepat, yakni hanya bertransisi sekitar kurang lebih 10 tahun.
Indonesia masih menyesuaikan dengan era revolusi 4.0, belum selesai dengan segala perkembangannya lahirlah konsep baru yaitu society 5.0 yang digagas oleh negara jepang.
Baca juga: Reza Fahlevi Paparkan Strategi Keterbukaan Informasi Publik Sabang Kepada KIA
Teknologi era society 5.0 tercipta sebuah nilai baru yang akan menghilangkan kesenjangan sosial, usia, jenis kelamin, Bahasa dan menyediakan produk serta layanan yang dirancang khusus untuk beragam kebutuhan individu dan kebutuhan banyak orang.
Informasi publik Setiap badan publik memiliki kewajiban untuk membuka akses atas informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat luas.
Kewajiban tersebut tertera dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), untuk menjamin bahwa masyarakat mendapatkan haknya menerima informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
Informasi Publik merupakan informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara.
Badan publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau organisasi nonpemerintah, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/ atau APBD.
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini dalam acara PPID Sharing: Keterbukaan Informasi di Era Digital yang diselenggarakan secara virtual, menyampaikan bahwa perkembangan KIP menimbulkan budaya baru dalam berkomunikasi secara digital.
PPID sebagai corong bagi Komisi Informasi diharapkan dapat beradaptasi dengan perkembangan teknologi sehingga dapat mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan mendorong partisipasi masyarakat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/MUSLIM-KHADRI-MSM-Anggota-Komisi-Informasi-Aceh.jpg)