Opini
Modernisasi Pelayanan Informasi
Riset platform manajemen media sosial HootSuite dan agensi marketing sosial We Are Social bertajuk "Global Digital Reports 2020"
c.meminta keterangan atau menghadirkan pejabat badan publik ataupun pihak yang terkait sebagai saksi dalam penyelesaian SIP; dan
d.mengambil sumpah setiap saksi yang didengar keterangannya dalam ajudikasi nonlitigasi penyelesaian SIP.
Selain memiliki fungsi, tugas dan kewenangan yang terbatas, KI wajib melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik di badan publik untuk memastikan badan publik patuh menjalankan dan melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang KIP.
Keterbatasan ini membutuhkan dukungan dari semua pihak agar terwujudnya semangat keterbukaan informasi pada badan publik.
Sebagaimana harapan kita, untuk mewujudkan cita-cita reformasi, yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 F disebutkan “bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
Dan untuk memberikan jaminan terhadap semua orang dalam memperoleh Informasi tanpa hambatan dan diskriminasi, maka perlu ada perubahan sistem pelayanan informasi publik yang lebih cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana yang menyesuaikan dengan perkembangan global dan teknologi seperti saat ini.
Kuncinya adalah Penyelenggaraan Sistem Pelayanan Informasi Publik berbasis digital sebagai inovasi yang manfaatnya langsung kepada publik dimanapun dan kapan pun tetap berfungsi secara efektif dan berkelanjutan.
Kedua keterlibatan berbagai pihak (stake holder) dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik, berupa kolaborasi digital dalam proses penyediaan, pelaksanaan dan penyebarluasan informasi publik antarbadan publik dan masyarakat serta pihak-pihak lainnya.
Cepatnya akses informasi yang didapat oleh publik, akan menghentikan penyebaran berita bohong dan mengurangi pelanggaran UU ITE di kalangan masyarakat. (andra350@ gmail.com)
Baca juga: Dukung Keterbukaan Informasi Publik, Pejabat PPID Nagan Raya Ikut Pelatihan
Baca juga: Selamat, Aceh Tempati Urutan ke-3 Nasional Keterbukaan Informasi Publik
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/MUSLIM-KHADRI-MSM-Anggota-Komisi-Informasi-Aceh.jpg)