Breaking News

Opini

Modernisasi Pelayanan Informasi

Riset platform manajemen media sosial HootSuite dan agensi marketing sosial We Are Social bertajuk "Global Digital Reports 2020"

Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
MUSLIM KHADRI MSM,  Anggota Komisi Informasi Aceh 

PPID adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi di Badan Publik.

Atasan PPID bertanggung jawab membangun dan mengembangkan sistem layanan Informasi Publik.

Badan Publik dituntut aktif di kanal media sosial, website, dan Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) untuk berinteraksi dengan masyarakat dan mendukung transparansi informasi di era digital ini.

Untuk mewujudkan pemerintah yang terbuka, bukan hanya membutuhkan perubahan karakter, mentalitas dan pola pikir di kalangan birokrasi pemerintah dan badan publik.

Namun juga membutuhkan reformasi sistem dan pola kerja dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) atau e-government.

Baca juga: KIA dan FISIP USK Banda Aceh Tandatangani Kesepakatan Keterbukaan Informasi Publik

Pelaksanaan e-government terkait Keterbukaan Informasi Publik dilakukan dengan sistem one data policy atau kebijakan satu data yang menghilangkan ego sektoral.

Ketua Komisi Informasi Pusat RI Donny Yoesgiantoro juga mendorong badan publik untuk dapat berubah dan mengikuti perkembangan teknologi yang terjadi.

Badan publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.

Setidaknya terdapat tiga manfaat keterbukaan informasi publik, yakni menciptakan good government, membangun kepercayaan publik, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Berdasarkan studi Bank Dunia, kemudahan mengakses dan transparansi informasi dapat membantu warga miskin mendapatkan berbagai program pemerintah untuk peningkatan kesejahteraan.

Peran Komisi Informasi Komisi Informasi (KI) adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang- Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik, dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/ atau ajudikasi nonlitigasi.

Komisi Informasi bertugas menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik (SIP) melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.

KI memiliki wewenang yaitu:

a. memanggil dan/atau mempertemukan para pihak yang bersengketa;

b.meminta catatan atau bahan yang relevan yang dimiliki oleh Badan publik terkait untuk mengambil keputusan dalam upaya menyelesaikan SIP;

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved