Mata Lokal Memilih
Empat Partai Gugat KPU ke PTUN, Minta Dijadikan Peserta Pemilu 2024
Empat partai politik menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta
JAKARTA - Empat partai politik menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Keempat partai itu menggugat keputusan KPU yang menyatakan mereka tidak memenuhi syarat administrasi sebagai peserta pemilu.
KPU dituntut untuk menetapkan keempat partai itu sebagai peserta Pemilu 2024.
Gugatan pertama dilayangkan oleh Partai Republik pada 24 November 2022.
Perkara ini teregister dengan nomor 416/G/2022/PTUN.JKT.
Dikutip dari laman resmi PTUN Jakarta, Partai Republik meminta majelis hakim membatalkan Berita Acara atau keputusan KPU yang menyatakan partai itu tidak lolos verifikasi administrasi.
Sebab, Partai Republik menilai keputusan KPU tersebut bertentangan dengan peraturan KPU, undang-undang, dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Partai Republik lantas meminta majelis hakim PTUN Jakarta memerintahkan KPU menerbitkan surat keputusan baru.
Isinya tentang penetapan Partai Republik sebagai peserta Pemilu 2024.
Gugatan kedua diajukan oleh Partai Republiku Indonesia pada 28 November 2022.
Gugatan ini teregister dengan nomor 423/G/2022/PTUN.JKT.
Baca juga: Panwaslih Aceh Selatan Launching Sentra Gakkumdu Pemilu 2024
Baca juga: Brimob dan Polres Simulasi Penanganan Demo dan Teror Jelang Pemilu di Nagan Raya
Partai Republiku Indonesia juga meminta majelis hakim PTUN Jakarta untuk membatalkan Berita Acara KPU yang menyatakan partai tersebut tidak lolos verifikasi administrasi.
Partai ini juga meminta majelis memerintahkan KPU RI menerbitkan keputusan baru yang isinya menetapkan Partai Republiku Indonesia sebagai Peserta Pemilu 2024.
Gugatan ketiga didaftarkan oleh Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) pada 28 November.
Gugatan ini teregister dengan nomor 421/G/2022/PTUN.JKT.