Mata Lokal Memilih

Empat Partai Gugat KPU ke PTUN, Minta Dijadikan Peserta Pemilu 2024

Empat partai politik menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta

Editor: bakri
Tribunnews/Mario Christian Sumampow
Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jumat (12/8/2022). 

Pokok gugatan Parsindo sama dengan dua partai sebelumnya, yakni batalkan keputusan KPU dan tetapkan Parsindo sebagai peserta Pemilu 2024.

"Memerintahkan Tergugat (KPU RI) untuk menerbitkan keputusan yang pada intinya menyatakan Penggugat (Parsindo) adalah Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024," begitu bunyi salah satu tuntutan Parsindo, dikutip Kamis (1/12/2022).

Gugatan terakhir datang dari Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) pada 30 November.

Gugatannya terdaftar dengan nomor 425/G/2022/PTUN.JKT.

Pokok gugatan partai baru ini juga sama dengan tiga partai sebelumnya.

Juru Bicara DPP Prima Farhan Abdillah Dalimunthe mengaku optimistis partainya akan memenangkan gugatan itu di PTUN Jakarta.

Sebab, dalam berkas gugatan, pihaknya melampirkan banyak bukti "kecacatan" proses verifikasi administrasi oleh KPU. (republika.co.id)

Baca juga: KIP dan Muspika Se-Aceh Selatan Sosialisasi Tahapan Pemilu 2024, Ini Tahapan yang Sudah Dilakukan

Baca juga: Mengenal Lembaga Penyelenggara Pemilu hingga ke Desa

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved