Kesehatan
32 Obat Ini Dicabut Izin Edarnya Oleh BPOM, Termasuk Antasida Doen dan Cetirizine, Berikut Alasannya
Dari hasil pemeriksaan berupa sampling dan pengujian sampel produk obat sirup, BPOM kembali menemukan produk obat dengan kadar cemaran EG dan/atau DG
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
17. OBH Rama
Bentuk sediaan: Sirup
Nomor izin edar: DBL1228911137A1
18. Paracetamol
Bentuk sediaan: Drops
Nomor izin edar: GBL1828915536A1
19. Paracetamol
Bentuk sediaan: Sirup
Nomor izin edar: GBL8528902637A1
20. Pseudoephedrine HCl
Bentuk sediaan: Drops
Nomor izin edar: GTL1828915436A1
21. Ramadryl Atusin
Bentuk sediaan: Sirup
Nomor izin edar: DTL8328901137A1
22. Ramadryl Expectorant
Bentuk sediaan: Sirup
Nomor izin edar: DBL8328900137A1
23. Ramagesic
Bentuk sediaan: Drops
Nomor izin edar: DBL1828915336A1
24. Ramagesic
Bentuk sediaan: Sirup
Nomor izin edar: DBL8328900637A1
25. Ratrim
Bentuk sediaan: Suspensi
Nomor izin edar: DKL8328911733A1
26. Remco Cough
Bentuk sediaan: Sirup
Nomor izin edar: DTL0428910937A1
27. R-Zinc
Bentuk sediaan: Sirup
Nomor izin edar: DTL1928917537A1
28. Sucralfate
Bentuk sediaan: Suspensi
Nomor izin edar: GKL2028919233A1
29. Tera F
Bentuk sediaan: Sirup
Nomor izin edar: DTL1928916237A1
30. Tera - PE
Bentuk sediaan: Sirup
Nomor izin edar: DTL1928917937A1
31. Zinc Sulfate Monohydrate
Bentuk sediaan: Drops
Nomor izin edar: GTL2028918736A1
32. Zinc Sulfate Monohydrate
Bentuk sediaan: Sirup
Nomor izin edar: GTL1928917437A1.
Baca juga: BPOM Kembali Umumkan 2 Perusahaan Farmasi Langgar Ketentuan Obat Sirup,
Saat ini, pihak BPOM mengaku masih melakukan investigasi dan pendalaman lebih lanjut terkait temuan EG/DEG yang melebihi ambang batas.
Jika ditemukan bukti yang menunjukkan terjadinya tindak pidana dalam produksi atau peredaran sirup ibat, maka akan segera dilakukan proses penyidikan (pro justitia).
BPOM juga kembali menegaskan bagi para pelaku usaha, termasuk produsen dan distributor bahan baku obat untuk konsisten dalam menerapkan CPOB dan CDOB, serta mematuhi ketentuan peraturan perundangan-undangan yang telah ditetapkan, baik secara nasional maupun internasional.
"BPOM akan terus memperbarui informasi terkait hasil pengawasan sirup obat yang mengandung cemaran EG dan DEG berdasarkan data terbaru hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan yang dilakukan," pungkas BPOM.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS