Kesehatan

32 Obat Ini Dicabut Izin Edarnya Oleh BPOM, Termasuk Antasida Doen dan Cetirizine, Berikut Alasannya

Dari hasil pemeriksaan berupa sampling dan pengujian sampel produk obat sirup, BPOM kembali menemukan produk obat dengan kadar cemaran EG dan/atau DG

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
Istimewa
Ilustrasi obat sirup - 32 Obat Ini Dicabut Izin Edarnya Oleh BPOM, Termasuk Antasida Doen dan Cetirizine, Berikut Alasannya 

17. OBH Rama

Bentuk sediaan: Sirup
Nomor izin edar: DBL1228911137A1

18. Paracetamol

Bentuk sediaan: Drops
Nomor izin edar: GBL1828915536A1

19. Paracetamol

Bentuk sediaan: Sirup
Nomor izin edar: GBL8528902637A1

20. Pseudoephedrine HCl

Bentuk sediaan: Drops
Nomor izin edar: GTL1828915436A1

21. Ramadryl Atusin

Bentuk sediaan: Sirup
Nomor izin edar: DTL8328901137A1

22. Ramadryl Expectorant

Bentuk sediaan: Sirup
Nomor izin edar: DBL8328900137A1

23. Ramagesic

Bentuk sediaan: Drops
Nomor izin edar: DBL1828915336A1

24. Ramagesic

Bentuk sediaan: Sirup
Nomor izin edar: DBL8328900637A1

25. Ratrim

Bentuk sediaan: Suspensi
Nomor izin edar: DKL8328911733A1

26. Remco Cough

Bentuk sediaan: Sirup
Nomor izin edar: DTL0428910937A1

27. R-Zinc

Bentuk sediaan: Sirup
Nomor izin edar: DTL1928917537A1

28. Sucralfate

Bentuk sediaan: Suspensi
Nomor izin edar: GKL2028919233A1

29. Tera F

Bentuk sediaan: Sirup
Nomor izin edar: DTL1928916237A1

30. Tera - PE

Bentuk sediaan: Sirup
Nomor izin edar: DTL1928917937A1

31. Zinc Sulfate Monohydrate

Bentuk sediaan: Drops
Nomor izin edar: GTL2028918736A1

32. Zinc Sulfate Monohydrate

Bentuk sediaan: Sirup
Nomor izin edar: GTL1928917437A1.

Baca juga: BPOM Kembali Umumkan 2 Perusahaan Farmasi Langgar Ketentuan Obat Sirup,

Saat ini, pihak BPOM mengaku masih melakukan investigasi dan pendalaman lebih lanjut terkait temuan EG/DEG yang melebihi ambang batas.

Jika ditemukan bukti yang menunjukkan terjadinya tindak pidana dalam produksi atau peredaran sirup ibat, maka akan segera dilakukan proses penyidikan (pro justitia).

BPOM juga kembali menegaskan bagi para pelaku usaha, termasuk produsen dan distributor bahan baku obat untuk konsisten dalam menerapkan CPOB dan CDOB, serta mematuhi ketentuan peraturan perundangan-undangan yang telah ditetapkan, baik secara nasional maupun internasional.

"BPOM akan terus memperbarui informasi terkait hasil pengawasan sirup obat yang mengandung cemaran EG dan DEG berdasarkan data terbaru hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan yang dilakukan," pungkas BPOM.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved