Berita Aceh Besar
Hancurnya Hati Suami di Aceh, Pergoki Istri Tinggal Seatap dengan Teman, Sudah Nikah Siri
Hancurnya hati suami di Aceh ini, pergoki istri tinggal seatap dengan teman, mirisnya sang istri sudah menikah siri dengan terduga selingkuhan.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Muhammad Hadi
Kasus ini berawal dari cekcok mulut diantara keduanya hingga berujung HS mendorong istrinya jatuh ke lantai lalu diinjak-injak bagian dada dan perut sang istri dengan kakinya.
Hal ini diketahui berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong Nomor 63/Pid.Sus/2022/PN Str tertanggal 24 November 2022, yang diunggah pada Rabu (7/12/2022).
Baca juga: Drama Cinta Segitiga, Istri Nikah Siri dengan Teman Sendiri hingga Dipergoki Suami Tinggal Seatap
Dalam amar putusan, Majelis Hakim menyatakan HS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan Fisik dalam lingkup Rumah Tangga.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 bulan,” bunyi putusan Majelis Hakim yang dibacakan oleh Hakim Ketua, Ahmad Nur Hidayat dan Hakim Anggota Fadillah Usman dan Ricky Fadila.
Baca juga: Giliran Hakim Tertawa Dengar Kesaksian Kuat Maruf, Hakim: Kalian Sudah Berencana
Kejadian ini bermula pada Rabu, 21 September 2022 sekira pukul 15.00 WIB, terjadi cekcok mulut antara terdakwa dengan istrinya.
Lalu terdakwa kesal dengan ucapan korban melempar gelas ke arah korban namun tidak mengenainya.
Setelah itu terdakwa mengeluarkan sepeda motor dari dalam rumah bermaksud untuk pergi keluar, namun korban menghalanginya dengan mengambil kunci sepeda motor tersebut.
Terdakwa yang kesal kemudian menarik rambut korban sambil berkata “sini bawa kunci kereta itu”.
Korban kemudian menjawab “enggak”.
Terdakwa yang semakin kesal dan emosi mendengar jawaban tersebut, langsung mendorong tubuh korban hingga jatuh ke lantai.
Selanjutnya terdakwa mencekik leher korban dengan tangannya dan membenturkan kepala korban ke lantai.
Terdakwa yang masih merasa kesal kemudian menginjak dada dan perut korban dengan menggunakan kakinya.
Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, korban merasakan sakit dan mengalami luka –luka yakni Hematoma pada leher sebelah kanan dan kiri.
Hasil Visum Et Repertum menyimpulkan bahwa luka-luka tersebut diakibatkan oleh trauma benda tumpul.