Polisi Tembak Polisi

Ini Alasan Hakim Tolak Permintaan Putri Candrawathi soal Sidang Tertutup

Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso memberikan alasan penolakan sidang secara tertutup sebagaimana permintaan pengacara Putri Candrawathi.

Penulis: Sara Masroni | Editor: Amirullah
Akun YouTube Kompas TV
Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso memberikan alasan penolakan sidang secara tertutup sebagaimana permintaan pengacara Putri Candrawathi. 

Hal itu berdasarkan buku pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum yang disusun oleh Mahkamah Agung RI, Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia, Fakultas Hukum UI dan Australia Indonesia Partnership for Justice yang diterbitkan pada 2017 lalu.

"Saksi yang memberikan keterangan terkait keterangan seksual pemeriksaannya secara tertutup, itu dasar hukumnya ada yang mulia, bukan hanya tindak pidana seksual," kata Arman.

Baca juga: Di Depan Hakim, Bharada Eliezer Akui Putri Candrawathi Setuju Skenario Pembunuhan Brigadir Joshua

Kemudian hakim melunak dan merubah jadwal mendengar kesaksian Putri yang semestinya pada Rabu (7/12/2022) ke Senin depan.

“Ok, kalau begitu kita rubah dulu untuk besok, yang kita perintahkan kita periksa adalah saudara Ferdy Sambo dulu," kata hakim

"Baru hari Seninnya kita jadwalkan untuk saudara Putri Candrawathi," tambahnya.

Hakim memerintahkan jaksa agar menghadirkan Ferdy Sambo bersama mantan Karo Provos Div Propam Polri Benny Ali.

"Jadi begitu ya saudara jaksa, besok saudara Ferdy Sambo tolong dihadirkan di sini sebagai saksi di samping saudara Benny Ali," pungkas Hakim Wahyu.

Baca juga: Bharada E: Sesama Tamtama Saja Beda Satu Pangkat Saya tak Berani Tolak, Apalagi Kadiv Propam

Kala Putri Candrawathi Minta Dirawat Dokter Pribadi

Sebelumnya Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis juga meminta kepada hakim agar kliennya dirawat oleh dokter pribadi.

Hal itu dikarenakan Putri Candrawathi sedang positif Covid-19 dan melakukan isolasi sebagai tahanan kejaksaan.

"Permohonan yang mulia untuk klien kami bu Putri Candrawathi untuk dapat dilakukan perawatan dengan dokter pribadi yang mulia untuk Covidnya," pinta Arman dalam sidang sebagaimana dilihat Serambinews.com dari tayangan Kompas TV, Selasa (22/11/2022) lalu.

Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso kemudian meminta pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Saudara Jaksa Penuntut Umum bagaimana," tanya hakim.

JPU kemudian menyampaikan kalau pihak kejaksaan juga mempunyai rumah sakit dan banyak dokter.

"Tentunya kami akan berkoordinasi dengan dokter-dokter yang ada di kejaksaan dan kita tetap mengikuti standar prosedur penanganan Covid. demikian bapak," jawab JPU.

Baca juga: Bharada Eliezer Masuk Toilet Berdoa: Tuhan, Kalau Bisa Ubah Pikiran Pak Sambo Biar Gak Jadi Nembak

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved