Bupati Bangkalan Diciduk KPK karena Terima Suap, LHKPN : Miliki Harta Lainnya Rp 3,2 Miliar
Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dugaan lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
Abdul Latif dibawa ke gedung KPK untuk dilakukan penahanan, sebelum dibawa ke jakarta Abdul latif menjalani pemerikasaan terlebih dahulu di Polda Jawa Timur.
Baca juga: MA Perberat Hukuman Rekanan Korupsi Proyek Terminal Mobar Nagan, Dari 2 Tahun Jadi 6 Tahun Penjara
Abdul Latif Amin Imron diduga menerima sejumlah duit sogokan dari berbagai pihak calon pejabat di Pemkab Bangkalan, seperti para kepala dinas yang sedang mengikuti lelang jabatan.
Ia disangka telah melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b, atau pasal 11 dan atau pasal 12 B UU Tipikor.
Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi Aldul Latif, diantaranya untuk survei elektablitas.
KPK juga menahan 5 tersangka pemberi suap yang merupakan Kepala Dinas di Kabupaten Bangkalan.
Kini 6 tersangka ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan. (Serambinews.com/Nuriana)