Salam
Cegah Jual-Beli Fotokopi KTP untuk Calon DPD
Pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah ( DPD) RI untuk menjadi peserta Pemilu 2024 sudah dimulai sejak Selasa (6/12/2022)
TAHAPAN pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah ( DPD) RI untuk menjadi peserta Pemilu 2024 sudah dimulai sejak Selasa (6/12/2022).
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menetapkan masa persiapan penyerahan dukungan minimal pemilih dari tanggal 6-29 Desember 2022.
"Saat ini, yang paling utama bagi bakal calon DPD adalah memenuhi terlebih dahulu dukungan 2.000 KTP-el pemilih yang tersebar di 50 persen kabupaten/kota (untuk Aceh 12 kabupaten/kota)," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KIP Aceh, Munawarsyah.
Detail mengenai hal itu KIP Aceh sudah mengumumkannya melalui laman websitenya.
"Ya di masa awal ini untuk bakal calon anggota DPD agar menyampaikan permohonan akses akun Silon DPD dan mandat penugasan narahubung DPD dan admin Silon ke KIP Aceh," katanya.
Proses input data dukungan dimulai sejak 6 Desember 2022, setelah masing-masing bakal calon DPD mendapatkan akses akun Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Hingga dua hari lalu, ada beberapa narahubung DPD yang mengajukan permohonan akses akun Silon DPD ke KIP Aceh.
Pencalonan DPD RI adalah bagian dari Pemilu.
Dan, pemilu itu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD (di Aceh kita sebut DPRA dan DPRK), memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Baca juga: Penetapan Parpol Peserta Pemilu 14 Desember
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Ratusan Calon PPK di Lhokseumawe Ikut Ujian Tulis
Pelaksanaannya secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Selain itu, bagi rakyat, Pemilu juga sarana untuk berpartisipasi sebagai warga negara.
Yakni turut serta dalam menentukan haluan negara yang menjunjung tinggi hak-hak warga negaranya ini.
Untuk menjamin terlaksannya penyampaian hak dan kewajiban warga negara dalan event penting itu, maka PKPU juga menegaskan bahwa prinsip Pemilu adalah mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.
Meski sudah beraturan dan berprinsip demikian tegas dan detail, namun dalam pelaksanaannya tetap saja diwarnai berbagai kecurangan dan ketidaktegasan, termasuk dalam proses pencalonan anggota DPD RI.
Pengalaman dalam dua kali pemilu sebelumnya, di antara kecurangan yang terjadi pada pencalonan DPD RI adalah saat pengumpulan KTP.
Ada sejumlah calon mengirim KTP ganda.
Artinya 1 KTP bisa dikopi dua sampai tiga kali oleh seorang calon.
Bahkan ada satu KTP yang dipakai oleh lebih dari satu orang calon.
Ada juga yang menggunakan KTP palsu.
Nah, dengan penggunaan KTP elektronik sepenuhnya serta diinput menggunakan Silon, apakah kecurangan itu masih akan terjadi? Kita tentu berharap tidak terjadi.
Akan tetapi, kita juga tetap yakin masih ada orang yang berusaha main curang.
Biasanya, saat memasuki masa-masa Pemilu, para elite politik berlomba untuk mendapatkan simpati masyarakat dengan cara apapun, salah satunya dengan politik uang.
Dan, ini bisa terjadi saat pengumpulan KTP masyarakat untuk syarat dukungan bagi calon anggota DPD RI.
Biasanya, setiap calon membentuk tim pengumpulan fotokopi KTP di kabupaten/kota.
Di sinilah tak jarang terjadi transaksi jual beli foto kopi KTP.
Untuk menciptakan pemilu yang bersih sangat dibutuhkan pemahaman masyarakat akan bahaya politik uang.
Semoga KPU dan Bawaslu tak lupa mengingatkan atau menyosialisasikan hal ini kepada masyarakat.
Nah?!
Baca juga: Tribun Network Luncurkan Kanal Pemilu 2024 Mata Lokal Memilih
Baca juga: Bahas Pemilu 2024, Akademisi Unimal dan IAIN Langsa Paparkan Pentingnya Sentra Gakkumdu