Opini

KUR dan Aspek Hukum

Bank Aceh Salurkan Pembiayaan KUR Syariah”, ini menunjukkan suatu kemajuan dalam rangka pengembangan sektor riil untuk meningkatkan perekonomian

Editor: bakri
Dok Pribadi
M ZUBAIR SH MH,  Kadis Komutasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Bireuen 

Perjanjian yang dibuat para pihak akan mengikat pihakpihak yang menyepakatinya dalam perjanjian tersebut.

Kekuatan mengikat ini secara tegas tercantum dalam pasal 1338 Kitab undang-undang hukum perdata yang menyatakan, “semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”.

Namun pelunasan hutang kredit tersebut diragukan akan terjadi wanprestasi yang disebabkan oleh berbagai hal.

Oleh sebab itu untuk mengantisipasi terjadinya hal itu maka dalam pelaksanaan penyaluran Kredit Usaha rakyat ini juga dilakukan kerja sama dengan membuat perjanjian antara bank dengan perusahaan asuransi sebagai penjamin.

Perusahaan asuransi penjamin yang kegiatan usahanya adalah memberikan penjaminan kredit kepada usaha mikro, kecil dan menengah serta koperasi biasanya adalah PT (Persero) Asuransi Kredit Indonesia/ Perum Sarana Pengembangan Usaha.

Walaupun sudah diupayakan sedemikian rupa proteksi terhadap kemungkinan terjadinya wanprestasi namun wanprestasi tersebut tetap terjadi.

Baca juga: Pendampingan KUR Dorong Usaha Rumahan

Belajar dari pengalaman penyaluran Kredit Usaha Tani (KUT) sebelum dikucurkannya program kredit usaha rakyat juga telah terjadi wanpresentasi yang besar sehingga kredit usaha tani dihapus dan diganti dengan kredit usaha rakyat yang pola penyalurannya juga hampir sama.

Oleh karena itu dalam penyaluran kredit usaha rakyat ini kiranya Bank Aceh Syariah harus benar-benar memedomani formula yang dipergunakan oleh perbankan dalam menganalisis kemungkinan pemberian kredit yang diistilahkan dengan “5C”.

Yaitu, 1.Character, di sini bank akan menilai bagaimana watak, kepribadian, moral dan kejujuran dari pemohon kredit,

2.Capacity, maksudnya bank akan menilai kemampuan calon penerima kredit apakah ia mampu mempergunakan uang yang diterimanya untuk meningkatkan produktivitas usahanya,

3.Capital, yaitu penilaian bank terhadap modal dasar debitur atau usaha yang akan dikembangkan, dalam arti adanya usaha yang mempunyai prospek yang cerah,

4.Colleteral, maksudnya apakah debitur bersedia memberikan jaminan.

Jaminan kredit ini dimaksudkan supaya bank mendapat kepastian bahwa kredit yang diberikan kepada nasabah dapat diterima kembali sesuai dengan syarat-syarat yang disetujui bersama,

5. Condition of economy, yaitu penilaian terhadap keadaan perekonomian pada saat pemberian kredit seperti ada tidaknya inflasi atau lainnya.

Selain itu untuk menghindari terjadinya wanprestasi dalam pelunasan kredit tersebut juga harus dilakukan koordinasi dengan dinas terkait yang sesuai menurut masing-masing bidang usaha serta pembinaan penggunaan dana sejak awal oleh petugas teknis yang sudah dilatih untuk mengembangkan program Kredit Usaha Rakyat.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved