Opini
KUR dan Aspek Hukum
Bank Aceh Salurkan Pembiayaan KUR Syariah”, ini menunjukkan suatu kemajuan dalam rangka pengembangan sektor riil untuk meningkatkan perekonomian
OLEH M ZUBAIR SH MH,
Kepala Diskominsa Kabupaten Bireuen dan mantan Sekretaris Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Bireuen
MEMBACA Harian serambi Indonesia edisi Senin 24 Oktober 2022 halaman pertama yang berjudul “Bank Aceh Salurkan Pembiayaan KUR Syariah”, ini menunjukkan suatu kemajuan dalam rangka pengembangan sektor riil untuk meningkatkan perekonomian masyarakat khususnya terhadap usaha mikro, kecil dan menengah disaat mahalnya harga kebutuhan pokok saat ini.
Program ini sebenarnya sudah lama diluncurkan yaitu melalui instruksi presiden nomor 6 tahun 2007 serta nota kesepahaman bersama antara pemerintah dan perbankan untuk menjalankan jenis kredit yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat dengan sebutan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Penyediaan dana untuk Kredit Usaha Rakyat tersebut sebelumnya diupayakan melalui bankbank pemerintah konvensional dan dengan masuknya Bank Aceh sebagai salah satu bank penyalur Kredit Usaha Rakyat ini maka sudah ada bank daerah yang menjalankan operasionalnya secara syariah dan pasti tidak terkecuali dalam menjalankan amanah pembiayaan untuk Kredit Usaha rakyat.
Penyediaan dana KUR melalui Bank Aceh juga akan lebih memudahkan masyarakat dalam memperoleh fasilitas dimaksud.
Bank Aceh sebagai bank milik pemerintah Aceh pasti lebih mengetahui tentang sektor usaha yang dapat dikembangkan sesuai dengan kondisi daerah sehingga penyaluran dana akan tepat sasaran.
Namun dalam penyaluran kredit tersebut pasti tidak terlepas dari aspek hukum yang benar-benar harus diperhatikan sehingga anggaran yang dikucurkan nanti sesuai dengan program dan tidak sia-sia.
Sekurang- kurangnya ada dua aspek hukum yang berkaitan dalam penyaluran kredit apa pun namanya yaitu “perjanjian dan wanprestasi”.
Pemohon kredit ketika mengajukan kebutuhan kredit pasti diwajibkan menandatangani perjanjian akad kredit yang biasanya syarat-syarat mengenai kredit ini telah dibuat secara baku oleh pihak perbankan, karena itu pula perjanjian kredit sering diartikan sebagai perjanjian standar (standard contract).
Secara hukum setiap perjanjian kredit mewajibkan kepada peminjam untuk mengembalikan pinjamannya.
Hal tersebut juga berlaku bagi debitur kredit usaha rakyat yang meminjam kredit pada bank sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan dalam akad kreditnya.
Baca juga: Bank Aceh Sudah Salurkan KUR Rp 17,6 Miliar, Komut Ajak Pincab Gelorakan Spirit Berbenah
Baca juga: Hingga September 2022, BSI Aceh Sudah Salurkan KUR Rp 2,1 Triliun
Mengenai kewajiban tersebut pasal 1763 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan bahwa, “Siapa yang menerima pinjaman sesuatu diwajibkan mengembalikannya dalam jumlah dan keadaan yang sama dan pada waktu yang telah ditentukan”.
Selanjutnya Pasal 1 angka 11 Undang-undang nomor 10 tahun 1988 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan berbunyi, “Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjamkan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”.
Dari pengertian ini dapat dipahami bahwa persetujuan atau perjanjian peminjaman uang antara pihak perbankan sebagai kreditur dan pihak lain sebagai debitur, dalam jangka waktu yang ditentukan dengan perjanjian yang diikuti dengan pembebanan sejumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan.
Dalam perjanjian kredit usaha rakyat ini adalah perjanjian kredit antara pihak bank dengan pengusaha mikro, kecil dan menengah atau koperasi yang bisa berbentuk usaha perseorangan, kelompok, kemitraan, persekutuan maupun badan usaha dimana bank berkedudukan sebagai pemberi kredit (kreditur).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/mzubairshmh.jpg)