Opini

KUR dan Aspek Hukum

Bank Aceh Salurkan Pembiayaan KUR Syariah”, ini menunjukkan suatu kemajuan dalam rangka pengembangan sektor riil untuk meningkatkan perekonomian

Editor: bakri
Dok Pribadi
M ZUBAIR SH MH,  Kadis Komutasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Bireuen 

Koordinasi dengan dinas-dinas terkait karena dinas biasanya lebih tahu tentang kapasitas suatu usaha mikro, keci dan menengah didaerahnya.

Selanjutnya untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya tunggakan kredit maka kepada debitur yang bisa melunasi lebih cepat dapat diberikan reward agar merangsang debitur lainnya untuk segera melunasi tunggakannya.

Reward ini dianggap penting diberikan kepada debitur yang cepat atau tepat waktu bisa melunasi kreditnya sebagaimana perjanjian yang telah ditanganinya merasa dihargai oleh perusahaan perbankan sehingga tertarik kembali untuk memperoleh kredit usaha rakyat pada Bank Aceh Syariah serta menimbulkan semangat debitur lainnya untuk memperoleh fasilitas yang sama seperti debitur yang telah berhasil mendapatkan fasilitas tersebut.

Semoga dengan masuknya Bank Aceh Syariah sebagai salah satu bank penyalur kredit usaha rakyat akan dapat lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Aceh khususnya, dan dengan pengelolaan yang baik dilakukan bank Aceh dalam pengelolaan dan penyaluran dana tersebut akan dapat berjalan secara berkesinambungan sehingga tidak bernasib seperti program kredit usaha tani sebelumnya. (zubair_lia@yahoo.com)

Baca juga: Pemerintah Tingkatkan Plafon KUR Guna Percepat Pemulihan UMKM dan Ekonomi Nasional

Baca juga: Manfaatkan Integrasi Kartu Prakerja dan KUR, Airlangga Motivasi Mahasiswa UIR Ciptakan UMKM Baru

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved