Opini

Menikah di Qadhi Liar

Untuk itu keabsahan sebuah pernikahan harus terpenuhi rukun dan syaratnya yaitu adanya mempelai pria dan wanita, ijab-qabul, wali dan saksi

Editor: bakri
zoom-inlihat foto Menikah di Qadhi Liar
FOR SERAMBINEWS.COM
Dr H AGUSTIN HANAPI Lc, Dosen Hukum Keluarga UIN Ar- Raniry dan Anggota Ikat-Aceh

Merahasiakan pernikahan bertentangan dengan maqasid syariah dan dikuatkan oleh fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh (MPU) nomor 1 tahun 2010 tentang nikah siri sebagaimana dalam uraiannya; b.

Nikah Siri yang tidak sah adalah nikah siri yang tidak sempurna rukun dan syarat syaratnya.

Kemudian Fatwa MPU nomor 2 tahun 2009 tentang hukum nikah liar pada poin Ketiga: Kerugian daripada nikah liar adalah kedua belah pihak tidak diterima pengaduan mereka di pengadilan agama.

Pernikahan secara diamdiam sangat merugikan perempuan dan anak.

Istri tidak diakui secara sah di mata hukum karena tidak memiliki bukti autentik pernikahan, maka istri tidak akan mendapatkan harta bersama jika terjadi perceraian, juga tidak berhak atas nafkah atau harta warisan dari suami, kehilangan hak pengaduan bila terjadi kekerasan dalam rumah tangga, atau hak perlindungan hukum bila ditinggal pergi tanpa pesan.

Kemudian, pernikahan diam-diam tanpa pencatatan negara juga menyebabkan status anak menjadi tidak jelas, sulit memperoleh haknya dengan baik.

Meskipun pasangan tersebut hidup bersama dan menjalin hubungan layaknya keluarga sakinah bersama anak-anaknya, akan tetapi mereka kesulitan memiliki akta kelahiran.

Akte kelahiran dibutuhkan anak sebagai persyaratan mendaftar sekolah, mendapatkan program pemerintah dan semisalnya.

Baca juga: Media Asing Soroti Pengesahan RKUHP, Larangan Hubungan di Luar Nikah Jadi Topik Utama

Belum lagi dampak psikologis yang muncul karena prasangka anak haram dari masyarakat yang memicu instabilitas sosial.

Perangkat desa juga kesulitan mendata status keluarga karena tidak adanya bukti pernikahan yang tertulis.

Pernikahan seperti ini juga rawan terhadap konflik karena beberapa keadaan semisal dilakukan tanpa persetujuan orang tua, paksaan dari orang tua, perselingkuhan, poligami atau karena beda agama.

Posisi suami yang tidak tersentuh hukum juga memunculkan ruang yang lebar bagi terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.

Pernikahan membutuhkan legalitas dan dokumen resmi, terlebih dewasa ini, maka jangan pernah menikah atau membantu orang lain untuk menikah di hadapan qadhi liar, karena semua dokumen yang disediakan tidak memiliki legalitas apapun di mata hukum.

Jika alasan qadhi liar berani menikahkan seseorang lantaran takut terjerumus ke dalam perzinaan, seharusnya mereka dapat berpikir bahwa merekalah yang melegalkan perzinaan, karena secara hukum dia tidak memiliki kewenangan apa pun untuk menikahkan seseorang.

Sudah saatnya memberantas qadhi liar dan yang menikah di hadapannya, karena perilaku tersebut bertentangan dengan tujuan syariat dan sangat merugikan banyak pihak, serta menimbulkan permusuhan antar keluarga, maka sangat mengapresiasi qanun hukum keluarga yang menghukum qadhi liar dan yang menikah di hadapannya, sebagaimana bunyinya: Pasal 173,

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved