Opini
Menikah di Qadhi Liar
Untuk itu keabsahan sebuah pernikahan harus terpenuhi rukun dan syaratnya yaitu adanya mempelai pria dan wanita, ijab-qabul, wali dan saksi

(1) “Setiap orang dilarang melangsungkan Pernikahan di luar pengawasan Penghulu.
(2) Pelaksanaan Pernikahan dan pencatatan Pernikahan dilarang dilakukan oleh orang yang tidak berwenang termasuk qadhi liar.
Pasal 174 (1) Penghulu dilarang menikahkan pasangan calon mempelai yang belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1).
(2) Apabila Penghulu menikahkan pasangan calon mempelai yang belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku”.
Pasal 181 ayat (1) “Setiap orang yang melanggar ketentuan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 1 (satu) bulan dan paling singkat 1 (satu) tahun 1 (satu) bulan atau ‘uqubat ta’jir cambuk paling banyak 25 (dua puluh lima) kali dan paling sedikit 13 (tiga belas) kali atau denda paling banyak 250 (dua ratus lima puluh) gram emas murni dan paling sedikit 130 (seratus tiga puluh) gram emas murni”.
Dengan demikian, kenali dan jauhilah qadhi liar, menikahlah di KUA agar legal secara agama dan negara sehingga haknya terlindungi dengan baik dan predikat samara dalam rumah tangga dapat terwujud. (agustinhanafi77@ yahoo.com)
Baca juga: 150 Pasangan Ikut Isbat Nikah di Aula Kantor Camat Lhoknga
Baca juga: Nikah Siri, Siapa Yang Rugi?