Breaking News

Opini

Menikah di Qadhi Liar

Untuk itu keabsahan sebuah pernikahan harus terpenuhi rukun dan syaratnya yaitu adanya mempelai pria dan wanita, ijab-qabul, wali dan saksi

Editor: bakri
zoom-inlihat foto Menikah di Qadhi Liar
FOR SERAMBINEWS.COM
Dr H AGUSTIN HANAPI Lc, Dosen Hukum Keluarga UIN Ar- Raniry dan Anggota Ikat-Aceh

OLEH Dr H AGUSTIN HANAPI Lc, Dosen Hukum Keluarga UIN Ar- Raniry dan Anggota Ikat-Aceh

PERNIKAHAN dalam Islam merupakan ibadah yang bernilai tinggi di sisi Allah, untuk itu keabsahan sebuah pernikahan harus terpenuhi rukun dan syaratnya yaitu adanya mempelai pria dan wanita, ijab-qabul, wali dan saksi.

Bagi pengantin wanita tentu adanya izin dari walinya seperti ayah, kakek, abang, dan lainnya, jika tidak mempunyai wali maka akan digantikan oleh wali hakim yaitu kepala Kantor Urusan Agama setelah memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana Pasal 19 Kompilasi Hukum Islam.

Pernikahan juga membutuhkan sebuah dokumen resmi agar suami-istri mendapatkan hak dan perlindungan dari negara, untuk itu harus dicatat secara resmi, karena pernikahan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.

Namun ada saja masyarakat menikah di hadapan oknum yang tidak bertanggung jawab yang tidak memiliki kewenangan apa pun, bukan sebagai wali nasab juga bukan wali hakim yang biasa disebut dengan qadhi liar sehingga tidak memiliki legalitas apa pun yang sungguh merugikan suami dan istri.

Status pernikahan Praktik nikah di hadapan qadhi liar masih marak terjadi di daerah kita walau qadhi liar menikahkan seseorang yang belum memenuhi syarat, tentu saja karena adanya keuntungan tertentu bagi masing-masing pihak.

Qadhi liar akan mendapatkan materi, sedangkan yang menikah akan memuluskan hasratnya yang boleh jadi secara hukum bermasalah seperti poligami liar, atau calon mempelai perempuan masih terikat perkawinan yang sah, sedang menunggu masa idah dan sebagainya dengan dalih menyelamatkan dari perzinaan.

Praktik yang dilakukan oleh qadhi liar sungguh membahayakan karena telah melakukan sesuatu di luar kewenangannya karena jika mengklaim dirinya sebagai wali hakim dan wali nikah sangat tidak dapat diterima karena yang berhak menjadi wali hakim hanya Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), dan wali nikah dilakukan apabila wali nasab tidak ada atau gaib atau adhal atau enggan menikahkan tanpa alasan yang dapat dibenarkan.

Namun bak pepatah, tidak mungkin muncul asap kalau tidak ada api, artinya qadhi liar tidak akan ada jika tidak ada calon pengantin yang bermasalah dan meminta menikahkan mereka diam-diam yang boleh jadi pernikahan kedua dan selanjutnya tanpa izin dari istri pertama.

Berdasarkan observasi dalam masyarakat, pernikahan melalui qadhi liar ada dua bentuk, yaitu pernikahan yang dihadiri oleh wali nasab dari pihak perempuan yang dinikahkan atau dilakukan oleh wali yang diwakilkan oleh wali nasab, status seperti ini dinilai sah menurut agama tetapi tidak diakui oleh negara karena tidak masuk dalam pencatatan administrasi negara di KUA, sehingga tidak mendapatkan perlindungan apa pun.

Sedangkan pernikahan yang terjadi tanpa dihadiri wali nasab dari perempuan, dan qadhi bertindak sebagai wali hakimnya, hal ini dinilai tidak sah menurut agama dan juga tidak diakui negara sebab tidak tercatat sehingga pasangan suami-istri tidak memiliki buku nikah yang sah.

Artinya nikah dalam bentuk yang kedua ini hanya karena ingin memuaskan nafsu belaka tanpa mengindahkan ketentuan syariat karena sengaja tidak menghadirkan wali nasab lantaran takut tidak memberi izin dan persetujuan.

Baca juga: MPU Bener Meriah Gelar Muzakarah, Membahas Nikah Qadhi Liar Dalam Perspektif Islam dan Undang-Undang

Baca juga: Mulai Faktor Ekonomi hingga Suami Nikah Lagi, Para Istri di Aceh Besar Ramai-ramai Gugat Cerai

Jadi, pernikahannya tidak memenuhi rukun dan syarat nikah, sehingga tidak ada bedanya dengan zina yang direkayasa.

Menikah di hadapan qadhi liar umumnya dilakukan secara diam-diam atau siri agar harapannya berjalan mulus walau tanpa dokumen yang sah serta wali dan saksi yang direkayasa, yang sangat bertentangan dengan ajaran Islam.

Pernikahan harus diumumkan kepada publik bahkan sebisa mungkin diadakan walimah agar masyarakat mengetahui, sehingga jauh dari fitnah dan hal lain yang mencurigakan sebagaimana hadis Rasulullah saw “Umumkanlah pernikahan dan rahasiakan lamaran”.

Merahasiakan pernikahan bertentangan dengan maqasid syariah dan dikuatkan oleh fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh (MPU) nomor 1 tahun 2010 tentang nikah siri sebagaimana dalam uraiannya; b.

Nikah Siri yang tidak sah adalah nikah siri yang tidak sempurna rukun dan syarat syaratnya.

Kemudian Fatwa MPU nomor 2 tahun 2009 tentang hukum nikah liar pada poin Ketiga: Kerugian daripada nikah liar adalah kedua belah pihak tidak diterima pengaduan mereka di pengadilan agama.

Pernikahan secara diamdiam sangat merugikan perempuan dan anak.

Istri tidak diakui secara sah di mata hukum karena tidak memiliki bukti autentik pernikahan, maka istri tidak akan mendapatkan harta bersama jika terjadi perceraian, juga tidak berhak atas nafkah atau harta warisan dari suami, kehilangan hak pengaduan bila terjadi kekerasan dalam rumah tangga, atau hak perlindungan hukum bila ditinggal pergi tanpa pesan.

Kemudian, pernikahan diam-diam tanpa pencatatan negara juga menyebabkan status anak menjadi tidak jelas, sulit memperoleh haknya dengan baik.

Meskipun pasangan tersebut hidup bersama dan menjalin hubungan layaknya keluarga sakinah bersama anak-anaknya, akan tetapi mereka kesulitan memiliki akta kelahiran.

Akte kelahiran dibutuhkan anak sebagai persyaratan mendaftar sekolah, mendapatkan program pemerintah dan semisalnya.

Baca juga: Media Asing Soroti Pengesahan RKUHP, Larangan Hubungan di Luar Nikah Jadi Topik Utama

Belum lagi dampak psikologis yang muncul karena prasangka anak haram dari masyarakat yang memicu instabilitas sosial.

Perangkat desa juga kesulitan mendata status keluarga karena tidak adanya bukti pernikahan yang tertulis.

Pernikahan seperti ini juga rawan terhadap konflik karena beberapa keadaan semisal dilakukan tanpa persetujuan orang tua, paksaan dari orang tua, perselingkuhan, poligami atau karena beda agama.

Posisi suami yang tidak tersentuh hukum juga memunculkan ruang yang lebar bagi terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.

Pernikahan membutuhkan legalitas dan dokumen resmi, terlebih dewasa ini, maka jangan pernah menikah atau membantu orang lain untuk menikah di hadapan qadhi liar, karena semua dokumen yang disediakan tidak memiliki legalitas apapun di mata hukum.

Jika alasan qadhi liar berani menikahkan seseorang lantaran takut terjerumus ke dalam perzinaan, seharusnya mereka dapat berpikir bahwa merekalah yang melegalkan perzinaan, karena secara hukum dia tidak memiliki kewenangan apa pun untuk menikahkan seseorang.

Sudah saatnya memberantas qadhi liar dan yang menikah di hadapannya, karena perilaku tersebut bertentangan dengan tujuan syariat dan sangat merugikan banyak pihak, serta menimbulkan permusuhan antar keluarga, maka sangat mengapresiasi qanun hukum keluarga yang menghukum qadhi liar dan yang menikah di hadapannya, sebagaimana bunyinya: Pasal 173,

(1) “Setiap orang dilarang melangsungkan Pernikahan di luar pengawasan Penghulu.

(2) Pelaksanaan Pernikahan dan pencatatan Pernikahan dilarang dilakukan oleh orang yang tidak berwenang termasuk qadhi liar.

Pasal 174 (1) Penghulu dilarang menikahkan pasangan calon mempelai yang belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1).

(2) Apabila Penghulu menikahkan pasangan calon mempelai yang belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku”.

Pasal 181 ayat (1) “Setiap orang yang melanggar ketentuan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 1 (satu) bulan dan paling singkat 1 (satu) tahun 1 (satu) bulan atau ‘uqubat ta’jir cambuk paling banyak 25 (dua puluh lima) kali dan paling sedikit 13 (tiga belas) kali atau denda paling banyak 250 (dua ratus lima puluh) gram emas murni dan paling sedikit 130 (seratus tiga puluh) gram emas murni”.

Dengan demikian, kenali dan jauhilah qadhi liar, menikahlah di KUA agar legal secara agama dan negara sehingga haknya terlindungi dengan baik dan predikat samara dalam rumah tangga dapat terwujud. (agustinhanafi77@ yahoo.com)

Baca juga: 150 Pasangan Ikut Isbat Nikah di Aula Kantor Camat Lhoknga

Baca juga: Nikah Siri, Siapa Yang Rugi?

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved