Jalan Jantho Lamno

Proyek Jalan Jantho-Lamno Butuh Anggaran Rp 66 M Lagi Agar Bisa Dipakai, Diusul dalam RAPBA-P 2023

Untuk penyelesaian pekerjaan ruas jalan Jantho-perbatasan Aceh Jaya, pada tahun 2021 lalu, Dinas PUPR Aceh, mengontrakkan pekerjaannya dengan sistem M

Penulis: Herianto | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Kepala Bappeda Aceh, H T Ahmad Dadek, Kepala BPKA, Azhari, Kepala Biro Pembangunan, Robby Irza, melihat lokasi badan jalan perbatasan Aceh Besar dan Lamno sepanjang 6,2 Km yang belum diaspal, Kamis (8/12/2022). 

"Sepulang dari kunker ini, akan melaporkan kepada Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, untuk dicarikan solusi penyediaan anggarannya, agar penuntasan pekerjaan jalan lintas tengha ruas Jantho-Lamno itu bisa tuntas dan pada akhir awal tahun 2024 mendatang bisa difungsionalkan.

“Ruas jalan Jantho -Lamno itu, sudah tembus, tapi karena masih ada 6,2 Km badan jalan yang belum diaspal dan perlu dibangun 2 unit jembatan lagi, belum bisa difungsionalkan pada tahun 2023,” tutur Dadek.

Kepala BPKA, Azhari dan Kepala Biro Pembangunan Setda Aceh, Robby Irza mengatkan, mereka setuju dengan usulan Kepala Bappeda Aceh, tambahan anggran untuk jalan Jantho-Lamno itu, perlu dialokasikan pada tahun 2023 mendatang, dengan alasan, agar pekerjaannya berlanjut.

Menurut Robby, jika tahun depan, pekerjaannya tidak dilanjutkan dan dituntaskan hingga fungsional, resikonya badan jalannya bisa kembali tumbuh semak belukar dan jika terjadi longsor, tidak ada pihak yang melihat dan memperbaikinya.

“Jadi, agar bisa cepat fungsional, penyediaan alokasi tambahan anggarannya Rp 66 miliar itu, perlu dicari. Misalnya melalui usulan RAPBA Perubahan 2023. Untuk APBA murni 2023, tidak mungkin lagi, karena APBA nya sudah disahkan, pada bulan lalu ” pungkas Robby.(*)

PBB Sebut KUHP Baru Bertentangan dengan HAM

RSUD Nagan Raya Miliki Dokter Spesialis Saraf

Awas, Modus Kejahatan Semakin Mengerikan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved