Berita Pidie Jaya

PN Meureudu Tolak Eksepsi Partai Aceh

Putusan sela Nomor: 07/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN- Mrn pada Kamis, (8/12/2022) majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan DPAceh Partai Aceh

Editor: bakri
Serambinews.com
Anggota DPRK Pidie Jaya, Hasnita SPd dan Ketua DPW PA Pidie Jaya, Aiyub Abbas. 

MEUREUDU - Pengadilan Negeri (PN) Meureudu, Pidie Jaya menolak eksepsi (pembelaan) Dewan Pimpinan Wilayah Partai Aceh (DPW PA) kabupaten setempat terhadap gugatan perbuatan melawan hukum Pergantian Antar Waktu (PAW), Hasnita SPd, pada Kamis (8/12/2022) siang.

Kuasa hukum Hasnita SPd, Anwar MD SH dan Azhari SSy MH CPM kepada Serambi, Jumat (9/12/2022) mengatakan, sidang lanjutan terhadap Perkara Register Nomor : 07/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN Mrn tentang gugatan perbuatan melawan hukum PAW salah satu anggota DPRK Pijay dari PA atas nama Hasnita.

Di mana dalam putusan sela, PN Meureudu menolak eksepsi yang diajukan oleh pihak DPW PA Pijay.

“Hal ini berdasarkan putusan sela yang dibacakan oleh pimpinan majelis hakim, Angga Adriansyah AR SH MH," sebut Anwar MD.

Dijelaskan Anwar, dalam putusan sela Nomor: 07/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN- Mrn pada Kamis, (8/12/2022) majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan DPAceh Partai Aceh dan turut tergugat lainnya.

Selanjutnya, majelis hakim memerintahkan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian.

Sidang dengan agenda putusan sela tersebut berlangsung selama 30 menit.

Di mana dihadiri oleh kedua penggugat dihadiri Anwar MD SH dan Azhari SSy MH CPM selaku kuasa hukum Hasnita SPd.

Sedangkan tergugat I dan tergugat III masing-masing DPA Partai Aceh dan DPW Partai Aceh Pijay oleh kuasa hukumnya.

Menurut Anwar dan Azhari pihaknya mengapresiasi atas putusan majelis hakim PN Meureudu pihaknya juga akan fokus kepada tahap pembuktian.

Dengan putusan sela ini artinya gugatan sudah tepat di ajukan ke Pengadilan Negeri Meureudu, berdasarkan ketentuan pasal 33 ayat (1) UU No.8 tahun 2008 tentang Partai Politik.

Baca juga: Putusan Sela PN Meureudu Tolak Eksepsi DPW PA, Begini Kata Kuasa Hukum Hasnita

Baca juga: Jubir Partai Aceh: Kami Sangat Keberatan

“Selanjutnya, kami akan membuktikan pokok perkara yang menjadi tuntutan dari kami,” jelasnya.

Sidang lanjutan akan digelar pada Senin (12/12/2022) dengan agenda pembuktian surat dari pihak penggugat dan tergugat.

Karena, pihaknya sudah mempersiapkan segala bukti surat.

Seperti diketahui sebelumnya, Rabu (2/11/2022), anggota DPRK Pidie Jaya dari Partai Aceh, Hasnita SPd menggugat Ketua Umum Dewan Pimpinan Wilayah Partai Aceh (DPW PA) Pidie Jaya, Aiyub Abbas.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved