Berita Pidie Jaya
PN Meureudu Tolak Eksepsi Partai Aceh
Putusan sela Nomor: 07/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN- Mrn pada Kamis, (8/12/2022) majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan DPAceh Partai Aceh
Editor:
bakri
Serambinews.com
Anggota DPRK Pidie Jaya, Hasnita SPd dan Ketua DPW PA Pidie Jaya, Aiyub Abbas.
Gugatan diajukan melalui kuasa hukumnya, Anwar MD SH dan Azhari SSy ke Pengadilan Negeri (PN) Meureudu, Pidie Jaya, Rabu (2/11/2022), dengan nomor perkara 7/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN Mrn.
Langkah hukum itu merupakan buntut dari pergantian antarwaktu (PAW) yang dilakukan Partai Aceh terhadap Hasnita, dan menunjuk Ridwan SH sebagai penggantinya. (c43)
Baca juga: Spanduk Provokatif Bermunculan Jelang Kedatangan Anies, Jubir Partai Aceh: Jangan Merusak Perdamaian
Baca juga: Kader Partai Aceh Masuk Bursa Balon Bupati Usulan Golkar Aceh Jaya, Ini Namanya