Breaking News

Berita Pidie Jaya

PN Meureudu Tolak Eksepsi Partai Aceh

Putusan sela Nomor: 07/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN- Mrn pada Kamis, (8/12/2022) majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan DPAceh Partai Aceh

Editor: bakri
Serambinews.com
Anggota DPRK Pidie Jaya, Hasnita SPd dan Ketua DPW PA Pidie Jaya, Aiyub Abbas. 

Gugatan diajukan melalui kuasa hukumnya, Anwar MD SH dan Azhari SSy ke Pengadilan Negeri (PN) Meureudu, Pidie Jaya, Rabu (2/11/2022), dengan nomor perkara 7/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN Mrn.

Langkah hukum itu merupakan buntut dari pergantian antarwaktu (PAW) yang dilakukan Partai Aceh terhadap Hasnita, dan menunjuk Ridwan SH sebagai penggantinya. (c43)

Baca juga: Spanduk Provokatif Bermunculan Jelang Kedatangan Anies, Jubir Partai Aceh: Jangan Merusak Perdamaian

Baca juga: Kader Partai Aceh Masuk Bursa Balon Bupati Usulan Golkar Aceh Jaya, Ini Namanya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved