Suami Bunuh Istri yang Hamil 5 Bulan Karena Cemburu, Pelaku Bacok Korban dengan Celurit 6 Kali
Selama enam bulan menjalin ikatan suami istri, rumah tangga Dian dan Rival tidak tinggal satu rumah, karena Rival memiliki istri sah.
AKBP Lintar Mahardono mengatakan, tersangka dikenai pasal tindak pidana pembunuhan berencana subsider pembunuhan.
Sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.
"Kurungan penjara seumur hidup," katanya.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti, satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam, sebuah celurit, pakaian tersangka yang dikenakan saat membunuh korban, sebuah buah gelang monel, uang sebanyak Rp 34 ribu, dan pakaian yang dipakai korban. (Suryamalang.com/ Luhur Pambudi/ kompas.com/ Achmad Faizal)
Baca juga: Sosok ASN yang Pamer Tumpukan Uang Miliaran Rupiah, Baru Dicopot dari Jabatan Sekretaris Kesbangpol
Baca juga: Jokowi dan Iriana Naik Kereta Kencana, Disambut Warga Solo, Dibalas dengan Lambaian Tangan
Baca juga: Fakta Bupati Bangkalan Abdul Latif Tersangka Kasus Suap, 5 Anak Buah Terlibat, Rp 1,5 Miliar Disita
Tribunnews.com: Aksi Sadis Suami Bunuh Istri yang Hamil 5 Bulan Karena Cemburu di Lumajang, Sabetkan Celurit 6 Kali