Berita Banda Aceh
Bemnus Demo DKP Aceh, Pertanyakan Kasus Dugaan Hibah Rp 196 Miliar
Aksi yang dilakukan ratusan mahasiswa dari berbagai kampus di Aceh itu, menuntut agar DKP Aceh untuk membuka secara transparan, terkait isu...
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
Ia mengatakan, jika nelayan sudah melengkapi dokumen, pihaknya pasti akan cepat memprosesnya.
"Dan itu merupakan komitmen Kepala Dinas untuk membantu nelayan-nelayan kita melaut," kata Kariamansyah.
Baca juga: DKP Aceh Resmikan Pembangunan SPBUN Buat Nelayan
Misal lanjutnya, soal nelayan yang sulit mendapat BBM, pihaknya juga sudah mengumpulkan stakeholder terkait untuk membahas permasalahan tersebut.
Terkait dengan penyelewengan anggaran dana hibah, dia mengatakan, saat ini kasus tersebut sedang diteliti dokumennya oleh pihak penegak hukum.
Terkait dana tersebut, ia mengatakan itu merupakan program kegiatan, baik budidaya maupun pengadaan alat tangkap yang ditujukan ke masyarakat.
Namun dalam proses penyelidikan, dana tersebut disebut dana hibah.
"Kita tinggal menunggu hasilnya saja. Apakah itu sesuai dengan aturan atau tidak," jelasnya.
Kariamansyah menjelaskan, terkait hibah anggaran itu, pihaknya masih menunggu proses pengkajian oleh Kejati Aceh.
Kemudian, terkait adanya dugaan pungli dalam proses perizinan dan sebagainya, ia dengan tegas membantah hal tersebut.
Sebab DKP Aceh hanya mengeluarkan rekomendasi saja, sedangkan untuk proses izin dikeluarkan oleh Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (P2TSP).
"Jadi tidak benar kita ada meminta fee untuk pembuatan izin itu. Untuk izin, tergantung dari pihak yang mengurus lengkap atau tidak. Sebab harus lengkap sesuai aturan tidak sembarangan, namun di sini kadang terjadi perbedaan pemahaman," pungkasnya. (*)
Baca juga: DKP Aceh dan Mitra Terkait Tanam Mangrove dan Bersihkan Pantai di Pelabuhan Perikanan Lampulo