Berita Nagan Raya

4 Penambang Emas Ilegal Divonis 7 Bulan Penjara, Putusan Langsung Inkrah, Begini Perjalanan Kasusnya

“Kasus itu sudah inkrah. Dalam waktu dekat, akan kita lakukan eksekusi ke Lapas guna menjalani hukuman,” kata Kajari Nagan Raya, Muib, SH, MH.

Penulis: Rizwan | Editor: Saifullah
Dok. Polres Nagan Raya
Alat berat dan empat warga Nagan Raya diamankan polisi dari lokasi tambang emas ilegal, Rabu lalu. 

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Empat penambang emas ilegal telah dijatuhi vonis penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Nagan Raya

Empat terdakwa yang merupakan warga Nagan Raya ini masing-masing dihukum 7 bulan penjara.

Informasi diperoleh Serambinews.com, Selasa (13/12/2022), dari Kejari Nagan Raya menjelaskan, vonis hakim terhadap empat penambang emas tersebut dijatuhkan pada 29 November 2022 lalu. 

Saat ini, vonis tersebut sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap).

Sebab, terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU), sama-sama tidak melakukan upaya banding.

Empat terdakwa yang divonis penjara masing-masing 7 bulan itu adalah Wandi bin Hamdani (44 tahun), Juliandiyanto bin Peter (27 tahun), Abdullah bin Ilyas (44), dan Jalus Naidi bin Jafar (25).

Baca juga: Polisi Gerebek Tambang Emas Ilegal, Enam Pekerja Ditangkap, Satu Beko Disita

“Kasus itu sudah inkrah. Dalam waktu dekat, akan kita lakukan eksekusi ke Lapas guna menjalani hukuman,” kata Kajari Nagan Raya, Muib, SH, MH melalui Kasi Pidum, R Bayu Ferdian, SH, MH kepada Serambinews.com, Selasa (13/12/2022).

Seperti diberitakan, Satreskrim Polres Nagan Raya menggerebek lokasi penambangan emas tanpa izin (illegal mining) di Desa Kila, Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya pada Kamis (25/8/2022).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap empat penambang dan menyita satu unit beko.

“Benar, ada penggerebekan lokasi illegal mining di Nagan Raya. Empat penambang dan satu alat berat jenis ekskavator diamankan," jelas Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy dalam keterangannya di Polda Aceh, Sabtu (27/8/2022).

Sementara itu, Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim, AKP Machfud yang ditanyai terpisah di Nagan Raya membenarkan bahwa Satreskrim Polres setempat menggerebek lokasi tambang emas ilegal.

Barang bukti yang diamankan, beber Kasat Reskrim, berupa satu unit beko merek Hitachi, dua lembar ambal penyaring, dua indang, dan emas pasir 16 gram.

Baca juga: Jaksa Teliti Berkas Kasus Tambang Emas Ilegal di Nagan Raya

Kasus Beutong

Sementara itu, Satreskrim Polres Nagan Raya kembali menggerebek penambangan emas tanpa izin (Ilegal minning) di Gampong Blang Neuang, Kecamatan Beutong, Nagan Raya, Rabu (9/11/2022) Subuh. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved