Berita Nagan Raya

4 Penambang Emas Ilegal Divonis 7 Bulan Penjara, Putusan Langsung Inkrah, Begini Perjalanan Kasusnya

“Kasus itu sudah inkrah. Dalam waktu dekat, akan kita lakukan eksekusi ke Lapas guna menjalani hukuman,” kata Kajari Nagan Raya, Muib, SH, MH.

Penulis: Rizwan | Editor: Saifullah
Dok. Polres Nagan Raya
Alat berat dan empat warga Nagan Raya diamankan polisi dari lokasi tambang emas ilegal, Rabu lalu. 

Enam penambang emas diringkus dan barang bukti atau BB satu beko diamankan dalam penggerebekan  tersebut.

Enam warga yang ditangkap yakni berinisial ZN (34 tahun), JH (22 tahun), UB (22 tahun), SB (36 tahun), JD (28 tahun), serta MBD (31 tahun).  

Dari keenam pelaku itu, 5 warga Gampong Kulam Jeurneh Beutong dan satu warga Gampong Singgah Mata, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara.

Barang barang bukti yang turut diamankan adalah 1 unit alat berat excavator merk Hitachi warna orange, dua buah indang alat pendulang emas, serta 3 lembar ambal penyaring emas.

Baca juga: 4 Tahun Buron, Terpidana Kasus BBM Subsidi untuk Tambang Emas Ilegal di Nagan Raya Ditangkap Jaksa

“Kasus itu masih pemberkasan,” ujar sumber Serambinews.com.(*)

 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved