Jurnalisme Warga
Kiat Diskominsa Bireuen Berdayakan Ekonomi Masyarakat
Upaya pembentukan KIG yang dilakukan oleh Diskominsa Bireuen dirasakan sangat sesuai dengan kemajuan era digital dewasa ini
OLEH M.ZUBAIR, S.H.,M.H., Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kabupten Bireuen, melaporkan dari Bireuen
Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominsa) Kabupaten Bireuen dibentuk dengan Qanun Kabubaten Bireuen Nomor 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 3 Tahun 2019.
Dinas ini tergolong masih sangat muda usianya.
Namun, telah banyak berkiprah menjalankan fungsinya sebagai dinas yang melaksanakan urusan wajib nonpelayanan dasar yang dikonkurenkan ke daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Berdasarkan lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang mengatur urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat dan provinsi serta kabupaten/kota khusus pada urusan bidang komunukasi dan inforamtika maka yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota adalah suburusan informasi dan komunikasi public.
Yakni, mengelola informasi dan komunikasi publik pemerintah daerah kabupaten/kota.
Selanjutnya, suburusan aplikasi informatika, yaitu mengelola nama domain yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan subdomain di lingkup pemerintah kabupaten/kota serta mengelola elektronik government (e-Government) di lingkup pemerintah kabupaten/kota.
Dalam rangka melaksanakan suburusan konkuren tersebut, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tersebut mengatur secara rinci tentang penyelenggaraan suburusan informasi dan komunikasi publik serta suburusan aplikasi informatika yang menjadi tugas dan fungsi (tupoksi) pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Dari sejumlah suburusan informasi dan komunikasi publik yang telah ditetatapkan dalam Peraturan Menteri Kominfo tersebut, sebagiannya mengatur tentang pelaksanaan komunikasi dan informasi kegiatan pemerintah daerah dan sebagian lagi mengatur tentang pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui kegiatan pengembangan kemitraan dengan pemangku kepentingan.
Salah satu upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat yang dilakukan oleh Diskominsa Kabupaten Bireuen sesuai Pasal 16 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Kominfo Nomor 8 Tahun 2019 tersebut, yaitu menggalakkan pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat dan untuk daerah Aceh dikenal dengan istilah Kelompok Informasi Gampong (KIG).
Upaya pembentukan KIG yang dilakukan oleh Diskominsa Bireuen dirasakan sangat sesuai dengan kemajuan era digital dewasa ini.
Baca juga: Pemberdayaan PPID Gampong ala Diskominsa Bireuen
Baca juga: Pemkab Nagan Raya dan Diskominsa Aceh Susun Rencana Induk Smart City
Dengan adanya KIG, masyarakat akan lebih cepat memperoleh informasi serta membagikan informasi tersebut.
Untuk anggota kelompok atau masyarakat pada umumnya yang sesuai dengan usaha masing-masing kelompok atau gampong serta lebih cepat dalam promosi dan pemasaran setiap produk yang dihasilkan.
Adapun kiat yang dilakukan aparatur Diskominsa Bireuen agar setiap gampong dalam kabupaten ini membentuk KIG adalah dengan memanfaatkan waktu-waktu tertentu aparatur Diskominsa secara swadaya turun ke gampong-gampong untuk memberi penyuluhan tentang pentingnya membentuk KIG sebagai upaya peningkatan pendapatan masyarakat.