Breaking News

Jurnalisme Warga

Pemberdayaan PPID Gampong ala Diskominsa Bireuen

Persekutuan hukum terkecil di negara Indonesia yang mempunyai pemerintahan tersendiri dan dapat mengatur secara otonom desa/gampong masing-masing

Editor: bakri
Dok Pribadi
M. ZUBAIR, S.H., M.H, Kadis Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kabupaten Bireuen, melaporkan dari Bireuen 

OLEH M. ZUBAIR, S.H., M.H, Kadis Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kabupaten Bireuen, melaporkan dari Bireuen

UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanahkan kepada seluruh badan publik (BP) mulai dari pemerintah pusat sampai ke desa untuk menyediakan informasi publik yang dapat diperoleh oleh masyarakat melalui media yang mudah diakses.

Informasi publik yang harus disediakan oleh BP adalah informasi yang disimpan, dikelola, dikirim dan/ atau diterima oleh suatu BP yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggaraan BP lainnya sesuai dengan UndangUndang Keterbukaan Informasi Publik.

Setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik, tetapi dibatasi terhadap informasi yang dikecualikan sesuai dengan yang telah diatur dalam undang-undang.

Desa atau gampong untuk sebutan di Aceh adalah persekutuan hukum terkecil di negara Indonesia yang mempunyai pemerintahan tersendiri dan dapat mengatur secara otonom desa/gampong masing-masing.

Selanjutnya, dengan lahirnya UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka desa diharapkan dapat lebih mandiri karena telah diberi kewenanangan yang luas untuk mengatur dan mengelola desa oleh aparat desa bersama masyarakatnya.

Dalam rangka untuk untuk menciptakan desa yang mandiri, pemerintah telah mengucurkan anggaran untuk pembangunan desa serta merencanakan pembangunan desa sendiri oleh perangkat desa bersama masyarakatnya.

Keterlibatan masyarakat dalam pembangunan desa, yaitu dengan cara masyarakat dapat mengakses informasi penyelenggaraan pemerintah desa melalui sarana yang tersedia baik secara manual maupun digital di website desa.

Perlunya keterbukaan informasi publik desa tersebut juga ditegaskan pada Pasal 24 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa asas penyelenggaraan pemerintahan desa salah satunya adalah keterbukaan.

Asas keterbukaan dimaksud dijelaskan pada bagian penjelasan undangundang tersebut, yaitu bahwa asas keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan pemerintah desa dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa pada Pasal 8 ayat (1) menegaskan bahwa dalam melaksanakan tugas pelayanan informasi publik desa perlu ditetapkan pejabat pengelola Informasi dan dokumentasi (PPID) desa.

Baca juga: Empat Gampong Pesisir Ikut Jambore Katana di Pantai Alue Naga Banda Aceh, Diikuti 80 Peserta

Baca juga: Pengurus NasDem Aceh Gotong Royong Bersihkan Masjid di Gampong Ilie  

Informasi publik desa yang wajib disediakan oleh PPID desa yaitu informasi yang harus diumumkan secara berkala, seperti profil badan publik desa, matriks program atau kegiatan yang sedang dijalankan, matriks program masuk desa, dokumen RPJM Desa, RKPD, daftar usulan RKPD, serta APBdes.

Selain itu, informasi publik yang wajib diumumkan serta merta yaitu informasi yang dapat mengancam hidup orang banyak dan ketertiban umum, seperti informasi tentang bencana alam, meliputi kekeringan, kebakaran hutan karena faktor alam, hama penyakit tanaman, epidemi, wabah, dan kejadian luar biasa, dan sebagainya.

Seterusnya, informasi publik yang wajib disediakan setiap saat seperti daftar informasi publik desa, informasi tentang peraturan desa, peraturan bersama kepala desa, keputusan badan permusyawaratan desa (tuha peuet) serta profil kepala desa, dan lainnya sebagaimana yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Hasil evaluasi yang dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominsa) Kabupaten Bireuen pada tahun 2020 belum ada satu desa pun di Kabupaten Bireuen yang telah membentuk PPID desa/gampong.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved