Jurnalisme Warga

Kawasan Tanpa Rokok, Mengapa Tidak?

Penghargaan suatu prestasi dalam rangka menjaga kesehatan masyarakat dari berbagai penyakit akibat nikotin yang terkandung dalam dalam tembakau rokok

Editor: bakri
Dok Pribadi
M.ZUBAIR, S.H., M.H., Kadis Kominfo dan Persandian serta Perancang Qanun KTR Pemkab Bireuen, melaporkan dari Bireuen 

OLEH M.ZUBAIR, S.H., M.H., Kadis Kominfo dan Persandian serta Perancang Qanun KTR Pemkab Bireuen, melaporkan dari Bireuen

Terpilihnya Desa Jangka Alue, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh sebagai salah satu desa yang menerima Penghargaan Kampung Keren Tanpa Rokok Award 2022 yang dilaksanakan oleh Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia (Adinkes) pada hari Rabu, 14 Desember 2022, di Alana Hall, Hotel Alana Yogyakarta menunjukkan telah ada desa/gampong yang menerapkan kawasan tanpa rokok (KTR) di Provinsi Aceh.

Penghargaan tersebut merupakan suatu prestasi dalam rangka menjaga kesehatan masyarakat dari berbagai penyakit akibat nikotin yang terkandung dalam tembakau rokok.

Hal tersebut juga tergambarkan pada kegiatan malam Gala Diner Pertemuan Nasional “Praktik Baik Penanggulangan Stunting” yang dirangkai dengan penyerahan penghargaan Kampung KTR Award 2022 sebagai upaya mencegah stunting akibat dari paparan asap rokok pada ibu hamil dan bayi.

Penelitian ilmiah terhadap nikotin yang merupakan suatu racun dalam tembakau yang dijadikan bahan untuk rokok dan diisap oleh manusia telah menyebabkan berbagai masalah kesehatan.

Adapun permasalahan kesehatan akibat mengonsumsi nikotin tersebut, yaitu mengurangi kadar oksigen dalam jantung, meningkatkan tekanan darah, mengurangi denyut jantung, dan merusak dinding pembuluh darah jantung.

Nikotin dalam tembakau dan terpapar lewat asap rokok membuat jantung harus berkerja ekstra dan karbon dioksida di dalam asap rokok juga akan mengambil alih sebagian porsi oksigen dalam darah yang mengakibatkan tekanan darah naik karena jantung harus memompa lebih keras untuk mendapat suplai oksigen yang cukup ke seluruh tubuh.

Risiko akibat nikotin tersebut tidak hanya berbahaya bagi si perokok aktif, tetapi juga berimbas kepada orang lain yang disebut perokok pasif akibat paparan asap rokok.

Paparan asap rokok yang disebabkan asap rokok orang lain (AROL) telah menyebabkan peningkatan penyakit jantung dan risiko kematian sebesar 30 persen, sementara pada kehamilan dapat menyebabkan berat bayi lahir rendah (BBLR) dan bayi lahir prematur, sindroma kematian bayi mendadak, serta efek pada bayi berupa pertumbuhan janin dalam rahim terhambat, dan keguguran spontan (International Agency For Research on Cancer 2004).

Dalam upaya melindungi masyarakat dari paparan asap rokok, pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang pada Pasal 115 ayat (2) memerintahkan kepada pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk menetapkan kawasan tanpa rokok (KTR) di wilayah masing-masing dengan peraturan daerah.

Selanjutnya, sebagai peraturan pelaksana dari undang-undang tersebut juga telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2003 serta Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/Menkes/PB/I/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011 yang kesemuanya memerintahkan supaya pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk menetapkan KTR.

Baca juga: Satpol PP Amankan 10 Siswa, Merokok dan Main Game saat Jam Belajar

Baca juga: Merokok dan Budaya tak Baik Jamaah Haji Aceh

Menurut data dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, sudah ada 28 provinsi dan 397 kabupaten/kota di Indonesia yang memiliki Perda/Pergub/Perbup/Perwal tentang Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok.

Ini berarti, telah mencapai 77,2 persen dari seluruh kabupaten/kota yang ada di Indonesia.

Untuk itu, tidak ketinggalan juga Pemerintah Kabupaten Bireuen telah mengeluarkan Qanun Kabupaten Bireueni Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Qanun tersebut telah diundangkan dalam Lebaran Daerah Kabupaten Bireuen Nomor 97 tanggal 25 septembar 2014.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved