Tak Lolos Peserta Pemilu 2024, Partai Ummat Gugat KPU ke Bawaslu, Bawa 57 Alat Bukti

Partai Ummat mengajukan gugatan sengketa terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN
Partai Ummat mengajukan gugatan sengketa terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dengan pengacara Denny Indrayana bertindak sebagai ketua tim advokasi hukum, Jumat (16/12/2022), imbas tak lolos verifikasi calon peserta Pemilu 2024. 

Idham juga telah memastikan ke petugas KPU provinsi bahwa tidak ada pengajuan keberatan dari Partai Ummat saat dinyatakan tidak lolos di dua provinsi.

 Menurut Idham, jika Partai Ummat merasa ada hak-hak yang terlanggar dalam proses verifikasi di lapangan, mereka bisa menyampaikan keberatan saat rekapitulasi hasil verifikasi tingkat kota/kabupaten dan provinsi.

Faktanya, surat keberatan partai besutan Amien Rais itu hanya disampaikan di tingkat KPU RI. 

Di tingkat kabupaten dan kota serta provinsi, kata Idham, tidak ada keberatan.

"Keberatan baru disampaikan di tingkat pusat. Sedangkan KPU RI posisinya hanya rekapitulator akhir," ujar Idham, Kamis (15/12/2022).

Lebih lanjut, Idham menjelaskan, KPU mempersilakan Partai Ummat jika mau mengambil langkah hukum atas keputusan KPU. Hal tersebut merupakan hak politik Partai Ummat.

 
"UU Pemilu telah menjamin keadilan pemilu yang diatur di dalam pasal 466 sampai 472 UU Nomor 7 Tahun 2017, ada sengketa proses yang bisa ditempuh di Bawaslu ataupun di PTUN," ujar Idham.

Partai Ummat diketahui tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024. 

KPU memutuskan partai yang dipimpin Ridho Rahmadi itu tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan. 

Partai Ummat TMS secara nasional karena TMS di Provinsi NTT dan Sulut.

Di NTT, Partai Ummat hanya berhasil memenuhi syarat (MS) di 12 kabupaten/kota, padahal syarat minimal adalah 17 kabupaten/kota. 

Sedangkan di Sulut, syarat minimal harus MS di 11 kabupaten/kota, sedangkan Partai Ummat hanya MS di 1 kabupaten/kota.

 

Baca juga: Hasil Penataan, Dapil Kutaraja-Meuraxa Bertambah Satu Kursi pada Pemilu 2024

Baca juga: WTP Tujuh Tahun Secara Beruntun, Pemerintah Aceh Terima Penghargaan dari Kemenkeu

Baca juga: PH Persilahkan Terdakwa Minta Majelis Hakim Cabut BAP Polisi, Soal Kasus Penembakan Warga Indrapuri

Kompas.com: Partai Ummat Gugat KPU, Bawa 57 Alat Bukti ke Bawaslu

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved