Akhmad Hadian Lukita Eks Dirut PT LIB Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan Dibebaskan, Ini Kata Polisi
Tersangka kasus kerusuhan Kanjuruhan Akhmad Hadian Lukita dilepas dari tahanan Polda Jatim sejak Rabu (21/12/2022).
SERAMBINEWS.COM - Tersangka kasus kerusuhan Kanjuruhan Akhmad Hadian Lukita dilepas dari tahanan Polda Jatim sejak Rabu (21/12/2022).
Eks Dirut PT LIB itu bebas karena masa penahanannya di Polda Jatim sudah habis.
Hadian Lukita adalah satu dari enam tersangka kerusuhan Kanjuruhan yang diproses hukum.
Sedangkan lima tersangka lainnya sudah dilimpahkan ke Kejati Jatim karena berkas perkaranya lengkap atau P21.
Sementara berkas perkara Hadian Lukita dikembalikan jaksa peneliti karena dianggap belum lengkap dan belum memenuhi unsur dalam pasal yang diterapkan.
Polisi memastikan, meski sudah bisa menghirup udara bebas, namun Hadian Lukita masih berstatus tersangka.
"Statusnya masih tersangka, kasusnya tidak dihentikan," kata Kepala Subdirektorat I/Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim AKBP Achmad Taufiqurrahman dikonfirmasi Kamis (22/12/2022).
Karena masa penahanan sudah habis, maka tersangka bebas.
"Namun bukan bebas karena kasusnya dihentikan atau SP3. Dia wajib lapor setiap Senin," tegasnya.
Baca juga: 38 Korban Tragedi Kanjuruhan Minta Perlindungan ke LPSK, Akui Dapat Intimidasi dari Oknum
Penyidikan dalam kasus yang menjerat Hadian Lukita masih terus berjalan, dan penyidik akan terus berusaha memenuhi petunjuk jaksa dalam hal memenuhi unsur pasal pidana yang diterapkan.
Hadian Lukita bersama 5 tersangka lainnya dalam kasus kerusuhan Kanjuruhan yakni Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno.
Kemudian Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Mereka dijerat pasal yang sama yakni yakni Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Baca juga: Bayi di Subang Tewas Disiksa Ayah Tiri, Dipicu Korban BAB di Kasur dan Ada Luka Lebam di Hidung
Baca juga: 10 Mahasiswa dan Dua Dosen UNIKI Bireuen Raih Medali di Ajang PORA XIV
Baca juga: Ayah yang Potong Alat Vital Anak Kandung Ditetapkan Jadi Tersangka, Tak Terindikasi Gangguan Jiwa
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Eks Dirut PT LIB yang Terjerat Kasus Tragedi Kanjuruhan Dibebaskan, Ini Penjelasan Polisi",