Internasional
Kakek Bejat, Bawa Cucu Makan Bubur Malah Dirudapaksa hingga Curi iPhone 13 Milik Korban
Kakek bejat, bawa cucu makan bubur bukannya dijaga malah diduga dirudapaksa hingga curi iPhone 13 milik korban.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Ansari Hasyim
Berita Lainnya: Gadis 17 Tahun di Sigli Dirudapaksa Ayah Kandung
Entah setan apa yang merasuki M (45), seorang ayah kandung di Sigli, Pidie tega me rudapaksa anak putrinya sendiri, IT (17).
Aksi bejat itu dilakukan pelaku saat mendengar cerita korban yang menjadi korban pelecehan sewaktu duduk di bangku Taman Kanak-kanak (TK).
Dengan alasan itulah pelaku kemudian berdalih ingin mengobati keperawanan korban dengan obat.
Baca juga: Bocah SD jadi Korban Rudapaksa 9 Pria Dewasa Dua Tahun, Dicurigai Tetangga karena Banyak Uang Jajan
Sebelum itu, pelaku pun memfotokan alat vital korban.
Peristiwa bejat itu terjadi di rumah nenek korban yang tak lain adalah rumah ibu kandung pelaku di Sigli, Pidie.
Kebejatan itu tak hanya dilakukan satu kali, namun berulang kali dengan modus memberi obat perawan.
Hal itu diketahui berdasarkan Direktori Putusan Mahkamah Syar’iyah Sigli Nomor 20/JN/2022/MS.Sgi tertanggal 20 Desember 2022.
Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Dra Nurismi Ishak, dan dua Hakim Anggota, Dra Rubaiyahbr dan Dra Hj Zuhrah Menyatakan Terdakwa M terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak kandung Terdakwa sendiri.
Baca juga: Pria Medan Nyaris Bunuh Keponakan hingga Gagal Rudapaksa, Korban Bersimbah Darah Ditikam Pisau
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 27 jo Pasal 47 Qanun No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan jarimah terhadap Terdakwa M dengan uqubat ta’zir penjara selama 90 bulan penjara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan,” bunyi amar putusan itu.
Peristiwa ini bermula pada Oktober 2021 ketika korban bersama terdakwa dalam perjalanan dari Lhoksukon ke Sigli dengan menggunakan mobil milik teman terdakwa.
Pada saat dalam perjalanan, korban cerita pada terdakwa bagaimana kalau dirinya tidak perawan lagi.
Lalu terdakwa menanyakan alasannya dan korban menjawab pernah menjadi korban pelecehan sewaktu duduk di bangku TK.
Di mana kakek teman korban melakukan perbuatan tak senonoh di bagian alat vital korban.
