Berita Lhokseumawe

Sidang Proyek Pasar Rakyat Ujong Blang Lhokseumawe di Pengadilan Tipikor, JPU Siapkan 13 Saksi 

"Untuk sidang kedua yang berlangsung Jumat besok, kita hanya akan menghadirkan enam saksi dari 13 saksi yang disiapkan," pungkasnya.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Saifuddin SH MH. 

"Untuk sidang kedua yang berlangsung Jumat besok, kita hanya akan menghadirkan enam saksi dari 13 saksi yang disiapkan," pungkasnya.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe telah menyiapkan 13 saksi, untuk sidang lanjutan pada perkara dugaan korupsi proyek Pasar Rakyat Ujong Blang Lhokseumawe, di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Kajari Lhokseumawe, Dr Mukhlis SH MH melalui Kasi Pidsus Saifuddin SH MH, Kamis (22/12/2022), menjelaskan, untuk perkara ini, sidang perdana telah berlangsung Jumat pekan lalu. 

Agendanya, pembacaan dakwaan terhadap kedua terdakwa.

Sedangkan sidang kedua, akan berlangsung Jumat (23/12/2022) besok. 

Agendanya adalah pemeriksaan saksi.

Ditanya berapa total saksi yang disiapkan untuk perkara ini, Saifuddin mengaku ada 13 orang, baik dari pihak kontraktor, dinas, konsultan, dan saksi ahli.

"Untuk sidang kedua yang berlangsung Jumat besok, kita hanya akan menghadirkan enam saksi dari 13 saksi yang disiapkan," pungkasnya.

Baca juga: Ini Jadwal Sidang Perdana Perkara Proyek Pasar Rakyat Ujong Blang Lhokseumawe di Pengadilan Tipikor

Untuk diketahui, proyek pembangunan Pasar Rakyat Ujong Blang Lhokseumawe didanai APBN tahun 2018, dengan anggaran Rp 5,6 miliar.

Hasil audit BPK RI pada tahun 2019,  ada temuan kekurangan volume pembangunan dengan nilai Rp 234 juta.

Namun hingga pertengahan 2022,  Kejaksaan Negeri Lhokseumawe mendapatkan laporan bahwa kerugian yang sesuai dengan hasil audit BPK RI belum dikembalikam ke kas negara.

Didasari laporan tersebut, maka pada Juni 2022 jaksa pun mulai melakukan penyelidikan.  

Setelah melakukan penyelidikan  sekitar dua bulan dan juga sudah dipastikan  kerugian yang sesuai dengan hasil audit BPK RI belum dikembalikan ke negara, maka jaksa pun meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan.

Selama masa penyidikan, jaksa telah memeriksa sekitar12 orang, baik dari pihak dinas, pelaksana, termasuk menghadirkan ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Lhokseumawe.

Lalu pada Rabu (10/10/2022), jaksa pun menetapkan tiga tersangka. 

Baca juga: Perkara Proyek Pasar Rakyat Ujong Blang Lhokseumawe Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Ketiga tersangka berinisial Ab (44)  merupakan PPTK, Ru (59) selaku kontraktor, dan Sa (39) selaku konsultan pengawas.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, ketiganya langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lhokseumawe, dengan status sebagai tahanan jaksa.

Namun satu dari tiga tersangka, yakni Ru, beberapa waktu lalu telah meninggal dunia, karena sakit. 

Sehingga, kini hanya tersisa dua tersangka.

Untuk kelengkapan berkas, jaksa juga sempat meminta Inspektorat mengaudit guna menentukan kerugian negara.

Pada Rabu (30/11/2022) lalu telah keluar hasil audit, dimana kerugian negara ditetapkan sebagai Rp 305.000.000.

Setelah hasil audit keluar, jaksa pun langsung merampungkan berkas dan membuat dakwaan. 

Sehingga pada Kamis (8/12/2022), perkaranya pun dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.(*)

Baca juga: Kasus Proyek Pasar Rakyat Ujong BlangLhokseumawe, Besok Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved