Opini
Bank Aceh Bersyariah
Pandangan publik agar BAS dikelola secara profesional dan mendukung pengembangan keuangan daerah lebih progresif, meskipun tidak 100 persen
OLEH TEUKU KEMAL FASYA, Dosen Universitas Malikussaleh dan Nasabah Bank Aceh Syariah
POLEMIK tentang nasib calon direksi Bank Aceh Syariah (BAS) akhirnya sementara terjawab.
Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, mengirim dua nama sebagai calon direksi dari bank tertua di Aceh itu (Serambi 11/12/2022).
Pilihan Pj gubernur itu merupakan akomodasi dari pandangan publik agar BAS dikelola secara profesional dan mendukung pengembangan keuangan daerah lebih progresif, meskipun tidak 100 persen.
Publik menginginkan calon direksi yang dipilih sepenuhnya eksternal, setelah dua calon dari unsur internal yang sempat dikirimkan ditolak oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJS) dalam fit and proper.
Namun, kedua nama itu adalah kombinasi dari unsur internal dan eksternal, yaitu Muhammad Syah (kepala BAS Cabang Kualasimpang, Aceh Tamiang) dan Nana Hendriana (Bank DKI Jakarta).
Sebenarnya ada satu nama lagi dari eksternal BAS yang sempat dicalonkan, Asep Saripuddin, tapi OJS hanya menerima paket dua nama.
Bank historikal
BAS sendiri memiliki babak historikal yang panjang dalam membantu keuangan Provinsi Aceh.
Di tengah gemuruh konflik DI/TII di Aceh, labilitas kepemimpinan politik nasional, dan dukungan rendah pada pemerintahan parlementer, Dewan Pemerintah Daerah Peralihan Provinsi Atjeh, dipimpin oleh Ali Hasjmy, mengusulkan membentuk bank daerah.
Ide itu ibarat penerang di masa gelap ekonomi.
Prakarsa Dewan Pemerintah Aceh itu diterima.
Baca juga: Muhammad Syah dan Nana Hendriana Calon Dirut Bank Aceh
Baca juga: Pj Gubernur Kirim Dua Nama Calon Dirut Bank Aceh Syariah ke OJK, Dari Internal dan Luar Aceh
DPRD Aceh menyetujuinya dengan mengeluarkan SK Nomor 7/ DPRD/5 tanggal 7 September 1957, mendirikan bank dengan modal dasar Rp25 juta (dengan kurs dollar saat itu Rp90) pada 19 November 1958.
Pengusulan ini diberikan izin oleh Menkeu pada 2 Februari 1960.
Bank ini kemudian pada 6 Agustus 1973 berubah nama menjadi Bank Pembangunan Daerah Istimewa Aceh.
Reformasi bergulir dan demokratisasi atas pelbagai bidang kehidupan terjadi.
Tidak ketinggalan demokratisasi perbankan untuk mengakomodasi keyakinan sebagian masyarakat tentang bank Syariah.
Pemerintah kemudian mengeluarkan UU No.7 Tahun 1997 tentang Perbankan, yang disempurnakan menjadi UU No.10 Tahun 1998, yang memungkinkan bank membuka unit usaha Syariah.
Bank BPD Aceh sendiri membuka cabang bank Syariahnya pada 5 November 2004.
Pada 19 September 2016 upaya untuk membangun unit Syariah, Bank Aceh melakukan spin off, sebagai upaya untuk menunjukkan peran mandiri bank versi Syariah.
Nyatanya unit Syariah sulit berkembang, karena sepi nasabah.
Hingga akhirnya lahirlah Qanun No 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah, yang berimplikasi pada “dikeluarkan paksa” bank konvensional yang ada di Aceh sehingga seluruh bank yang beroperasi di Aceh hanya yang label Syariah.
Dampak LKS ini menjadikan BAS dan BSI mendapatkan privileged yang besar, sehingga terbentuk desain keuangan dan perbankan yang sangat oligopolis.
Dampak syariatisasi bank, terlebih ketika Presiden Jokowi meresmikan Bank Syariah Indonesia (BSI) di istana negara pada 1 Februari 2021, ternyata cukup dalam.
Dengan adanya pengistimewaan bank Syariah di Aceh, keuntungan BSI tumbuh cepat, karena 30 persen lebih nasabah BSI Indonesia ada di Aceh.
Baca juga: Pj Gubernur: Seleksi Calon Dirut Bank Aceh Harus Terbuka
Hal itu terlihat dari keuntungan kuartal III 2022 BSI.
Laba bersih mereka year on year meningkat 42 persen, mencapai Rp3.2 triliun (bankbsi.co.id, 28 Oktober 2022).
Sementara BAS yang menjadi bank asoe lhok karena monopoli rekening ASN hanya mendapatkan keuntungan pada semester I/2022 Rp183,28 miliar (finansial.bisnis.com, 13 Oktober 2022).
Meskipun ada peningkatan 6,6 persen dibandingkan periode yang sama setahun sebelumnya, hal ini tidak dianggap menggembirakan.
Karena dengan fasilitas dan regulasi yang memanjakan bank yang memiliki aset Rp30 triliun ini, harusnya keuntungan bisa tiga kali lipat atau lebih.
Lompatan paradigma
Situasi di Aceh saat ini memang cukup runyam di tengah sistem keuangan yang tidak cukup mendukung investasi.
Regulasi keuangan syariah yang tidak membolehkan adanya kompetitor dari bank konvensional tidak bisa dimaksimalkan perannya, terutama oleh BAS.
Dalam pandangan publik yang terbaca dalam seminar yang dilaksanakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, “Qua Vadis Bank Aceh Syariah : Mencari Sosok Direksi yang Mampu Mendorong Pertumbuhan Dunia Usaha dalam Tatanan Ekonomi Global”, 27 Oktober lalu, adanya keinginan agar BAS semakin inovatif dan progresif dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi Aceh.
Keberadaan BAS selama ini masih sangat rentan diintervensi oleh kekuasaan daerah (eksekutif dan legislatif), sehingga oligarki dalam struktur organisasi seperti ini, bagi penganut status quo harus dipertahankan.
Pola old minded and management memungkinkan BAS menjadi “sapi perah” dibandingkan lembaga keuangan yang mampu mengekspansi pembiayaan-pembiayaan produktif, termasuk kepada usaha kecil dan menengah di Aceh.
Selama ini kredit yang dijalankan lebih 85 persen bersifat konsumtif, terutama di kalangan ASN.
Riil kredit produktif bahkan tidak sampai 5 persen.
Baca juga: Akhiri Masa Jabatan Sebagai Dirut Bank Aceh, Haizir Wariskan Prestasi dan Kebanggaan
Hal itu yang kemudian terbaca dari sikap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengembalikan dua sosok yang awalnya disodorkan untuk menjadi calon direktur utama.
Ketidaklayakan keduanya menjadi basis pertimbangan lembaga independen yang dibentuk berdasarkan UU No.21 tahun 2011 untuk menolaknya, dan bukan masalah politis.
OJK diamanatkan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan yang terintegrasi terhadap seluruh sektor jasa keuangan di wilayah hukum Indonesia.
Hal ini yang harus diubah. BAS hanya bukan milik gubernur, bupati/wali kota sebagai pemegang saham pengendali (PSP), tapi masyarakat Aceh secara keseluruhan juga pemilik saham dan juga harus mengetahui manajemen perbankan ini secara terbuka.
Kesadaran negatif sebagai pemegang saham memunculkan sikap posesif atas keberadaan bank ini, sehingga selalu merasa ada “hak meuramin” atas keuntungan.
Belum lagi proses staffing yang menuntut “jatah reman” dari PSP dan direksi, sehingga bisa dipastikan ada keluarga pejabat dan pembesar BAS menjadi karyawan di situ.
Maka tidak ada lain solusinya kecuali transformasi total untuk menyelamatkan BAS.
Buka ruang bagi orang luar yang bisa menjanjikan perubahan agar “bank perjuangan rakyat Aceh” ini bisa menjadi bank modern dengan model ekspansi keuangan menjalar tingkat gampong seperti model Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dikembangkan BNI dan BRI dengan inovasi pelayanan dan aplikasinya.
Ikutsertakan KADIN dan pengusaha lokal (yang jujur dan profesional) sebagai stakeholder yang bekerja mendorong pembangunan Aceh.
Harus diingat, awalnya bank ini dinamakan “Bank Kesejahteraan Atjeh”.
Artinya semangat kesejahteraan, yang mengikat pada orbit kemajuan dan keadilan sosial, harus mampu ditunjukkan oleh bank ini.
Sehingga benarbenar BAS ini menjadi bank bersyariah dengan semangat untuk menyelamatkan pembangunan dan masyarakat Aceh, dan bukan pendulang untung demi kepentingan manajemen.
Termasuk tidak menjadi “tengkulak” dengan “margin” pinjaman yang berkali- kali lipat dibandingkan bank konvensional. (kemal_antropologi2@ yahoo.co.uk)
Baca juga: Bob Rinaldi Plt Dirut Bank Aceh
Baca juga: Sah, Dirut Bank Aceh Dijabat Plh, Haizir Sulaiman: Saya Istirahat Saja
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/teuku-kemal.jpg)